
Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan yang digelar tanggal 11 Februari 2025 lalu, OJK telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC/ Pusat Pelaporan Penipuan Transaksi Keuangan).
IASC didirikan OJK bersama anggota
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang
didukung oleh asosiasi di industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam)
yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Baca Juga : Ramadan Bermakna, OJK Geber GERAK Syariah 2025
Pembentukan IASC bertujuan untuk
mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan
penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait
penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan,
mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya
penindakan hukum.
Pembentukan forum koordinasi ini
dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang
terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini
IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem
pembayaran, dan e-commerce.
Sampai dengan 27 Februari 2025, IASC
telah menerima 57.426 laporan yang terdiri dari 38.862 laporan disampaikan oleh
korban melalui PUSK (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian
dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 18.564 laporan langsung dilaporkan
oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak
64.219 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 28.568. Sejauh ini, total
kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp994,3 miliar dan total dana
korban yang sudah diblokir sebesar Rp127 miliar. IASC akan terus meningkatkan
kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.