Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 30 Mei 2025

Kuliner

Muhammadiyah Desak Proses Hukum atas Kasus Menu Non-Halal Ayam Goreng Widuran

Mita BerlianaSenin, 26 Mei 2025 15:48 WIB
Muhammadiyah Desak Proses Hukum atas Kasus Menu Non-Halal Ayam Goreng Widuran

ayam goreng widuran

ratecard

JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak agar kasus penyajian makanan non-halal tanpa label oleh Restoran Ayam Goreng Widuran di Solo segera diproses melalui jalur hukum. Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyebut tindakan restoran tersebut telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan merugikan hak konsumen Muslim.

“Pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya,” kata Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (26/5).

Menurut Anwar, tidak adanya keterangan yang jelas terkait status kehalalan menu di restoran tersebut menunjukkan kelalaian atau bahkan unsur kesengajaan dari pihak pengelola.

“Semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya, apakah secara verbal atau tertulis, tentang status non-halal dari produk ayam goreng yang mereka jual, tetapi ternyata hal itu tidak terjadi,” tegasnya.

Anwar menambahkan bahwa ketidaktahuan pengusaha terhadap peraturan bukan alasan yang sah secara hukum untuk menghindari tanggung jawab.

Sudah Beroperasi 52 Tahun, Namun Tidak Transparan

Restoran Ayam Goreng Widuran, yang telah berdiri sejak tahun 1973 di Kota Solo, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik usai unggahan di media sosial menyebutkan bahwa beberapa menunya menggunakan bahan non-halal tanpa informasi yang jelas kepada pelanggan.

Kekecewaan pelanggan mencuat di berbagai platform, terutama Google Review, dengan banyak yang mengaku merasa tertipu karena mengira seluruh menu yang dijual adalah halal.

“Kami sangat menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya, tapi tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun pada platform daring mereka,” ujar Anwar.

Salah satu karyawan restoran Ayam Goreng Widuran membenarkan bahwa label non-halal baru dipasang beberapa hari terakhir, menyusul banyaknya keluhan dari pelanggan dan sorotan warganet.

Anwar menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan dan perlu menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha kuliner agar lebih transparan dalam menyampaikan informasi produk.

“Ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum,” tuturnya.

Pilihan Untukmu