Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 30 Mei 2025

Edukasi

Wamendikdasmen: SPMB Didesain Perkuat Inklusi dan Integrasi Sosial di Sekolah

Ima KarimahSelasa, 27 Mei 2025 06:06 WIB
Wamendikdasmen: SPMB Didesain Perkuat Inklusi dan Integrasi Sosial di Sekolah

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat dalam Forum Tematik Bakohumas, Jumat (23/5), di Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta

ratecard

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dirancang untuk memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial di lingkungan sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, yang menekankan penerimaan murid secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa kebijakan zonasi memungkinkan murid membangun relasi sosial yang kuat di lingkungannya. “Belajar di sekolah dekat rumah memungkinkan interaksi intensif lintas latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama. Ini memperkuat nilai-nilai sosial dan peran sekolah sebagai wahana integrasi,” ujarnya dalam Forum Tematik Bakohumas, Jumat (23/5), di Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta.

Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Gogot Suharwoto, menambahkan bahwa SPMB dikembangkan melalui kolaborasi lintas kementerian untuk menjamin akses pendidikan bermutu bagi semua anak.

SPMB mencakup empat jalur penerimaan:

1. Jalur domisili, untuk murid yang tinggal di wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah;

2. Jalur afirmasi, untuk keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas;

3. Jalur prestasi, untuk murid dengan capaian akademik atau non-akademik;

4. Jalur mutasi, untuk anak dari orang tua yang pindah tugas dan anak guru.

Penetapan wilayah zonasi didasarkan pada sebaran sekolah, lokasi tempat tinggal calon murid, dan kapasitas daya tampung.

Kemendikdasmen mewajibkan transparansi informasi. Sekolah baik negeri maupun swasta harus mengumumkan jadwal pendaftaran secara terbuka dan mudah diakses masyarakat paling lambat minggu pertama Mei setiap tahun. Pengumuman hasil seleksi wajib mencantumkan baik murid yang diterima maupun yang tidak lolos seleksi.

Dengan kebijakan ini, Kemendikdasmen menargetkan pemerataan layanan pendidikan bermutu dan pembentukan lingkungan belajar yang lebih inklusif, sekaligus memperkecil kesenjangan akses antardaerah dan antarindividu.

Pilihan Untukmu