
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli didampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam acara yang digelar di Gedung Kemenaker, Jakarta, pada Rabu (28/5).
SE ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin prinsip nondiskriminasi sekaligus memberikan panduan bagi perusahaan dan penyedia kerja agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil. Salah satu poin utama yang ditekankan dalam surat edaran ini adalah larangan segala bentuk diskriminasi dalam proses penerimaan tenaga kerja, baik berdasarkan gender, suku, agama, ras, maupun latar belakang fisik.
Meski demikian, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa pembatasan usia tidak serta-merta dikategorikan sebagai diskriminasi. Hal ini disebabkan adanya karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata membutuhkan batasan usia.
"Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan. Pasalnya, karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu secara nyata berkaitan dengan usia dan tidak menyebabkan hilangnya kesempatan kerja bagi masyarakat secara umum," ujar Yassierli dalam siaran pers yang diterima media pada Kamis (29/5).
Selain itu, SE ini juga secara khusus mengatur perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Menaker menegaskan bahwa proses rekrutmen harus didasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan, bukan pada kondisi fisik atau latar belakang tertentu. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak penyandang disabilitas yang mendapatkan kesempatan kerja yang setara.
Tidak hanya itu, Kemenaker juga meminta para pemberi kerja untuk menyampaikan informasi lowongan kerja secara jujur, benar, dan transparan melalui kanal resmi. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik penipuan, pemalsuan, atau percaloan yang seringkali merugikan pencari kerja.
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk selanjutnya diteruskan kepada bupati, wali kota, serta pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi.
Menaker Yassierli juga mengajak pelaku industri dan dunia usaha untuk memanfaatkan momentum ini dalam memperbaiki sistem rekrutmen menjadi lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.
"Melalui langkah ini, kami ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu," tegasnya.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk asosiasi pengusaha dan organisasi pekerja. Mereka berharap implementasinya dapat dilakukan secara konsisten agar tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang lebih sehat dan berkeadilan.
Sebelumnya, Kemenaker juga telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong inklusivitas di dunia kerja, salah satunya dengan memperluas program pemagangan bagi penyandang disabilitas dan mendorong perusahaan untuk mematuhi ketentuan kuota pekerja disabilitas. Langkah ini dianggap sebagai upaya serius pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja yang lebih adil bagi seluruh masyarakat.
Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan praktik diskriminasi dalam rekrutmen dapat diminimalisasi, sehingga semakin banyak tenaga kerja yang mendapatkan kesempatan bekerja berdasarkan kemampuan dan potensi, bukan latar belakang yang bersifat subjektif.