Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 02 Juni 2025

Pemerintahan

Kepala KUA Kini Bisa Dijabat Penyuluh Agama Islam, Termasuk Perempuan

Ima KarimahSabtu, 31 Mei 2025 19:31 WIB
Kepala KUA Kini Bisa Dijabat Penyuluh Agama Islam, Termasuk Perempuan

Kasubdit Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, dalam acara Kalibrasi Standar Kompetensi Jabatan SDM KUA di Bandung

ratecard

BANDUNG – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan perubahan penting dalam sistem kepemimpinan di Kantor Urusan Agama (KUA). Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024, kini jabatan Kepala KUA tidak hanya dapat diisi oleh Penghulu, tetapi juga oleh Penyuluh Agama Islam, termasuk perempuan.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, dalam acara Kalibrasi Standar Kompetensi Jabatan SDM KUA di Bandung, Rabu (28/5k).

“Kepala KUA tidak lagi hanya berasal dari penghulu, tapi juga bisa dari penyuluh agama. Bahkan bisa perempuan,” ujar Wildan.

Perubahan ini sejalan dengan PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang menetapkan bahwa KUA sebagai UPT di bawah binaan Ditjen Bimas Islam dapat dipimpin oleh pejabat fungsional, yakni penghulu maupun penyuluh.

“KUA adalah UPT, maka kepala KUA bisa dari dua unsur fungsional itu,” jelas Wildan.

Wildan menegaskan bahwa proses seleksi kepala KUA ke depan akan dilakukan secara serius, namun tetap memperhatikan kemudahan dan efisiensi.

“Pak Dirjen Bimas Islam selalu mengingatkan, jangan biarkan KUA kosong terlalu lama. Karena keberadaan kepala definitif penting bagi layanan masyarakat,” tuturnya.

Ia juga mendorong agar penyuluh agama Islam semakin merasa menjadi bagian dari KUA, dan para penghulu siap membangun sinergi dengan kepemimpinan yang lebih inklusif.

Meski posisi kepala KUA kini terbuka bagi penyuluh, tugas pokok dan fungsi tetap dijalankan sesuai profesi masing-masing. Penghulu tetap bertanggung jawab atas pencatatan nikah dan bimbingan masyarakat, sedangkan penyuluh fokus pada penyuluhan agama dan pembangunan keagamaan.

“Pencatatan nikah tetap dilakukan oleh penghulu yang merupakan Pejabat Pencatat Nikah (PPN), meski kepala KUA-nya bukan penghulu,” tegas Wildan.

Menurut Wildan, kepala KUA kini diposisikan sebagai jabatan manajerial, bukan teknis. Artinya, kepala KUA bertugas dalam pengawasan internal, koordinasi, dan tata kelola layanan, bukan dalam eksekusi teknis pencatatan nikah atau penyuluhan.

“Kepala KUA sekarang adalah entitas manajerial, terpisah dari fungsi penghulu maupun penyuluh,” jelasnya.

Terkait implementasi PMA 24/2024, Kemenag menargetkan penyusunan ketentuan teknis selesai pada Oktober 2025, satu tahun sejak aturan ini diundangkan.

“Desain teknis perlu bijak, karena konfigurasi sosial tiap KUA berbeda. Tapi targetnya harus selesai dalam satu tahun,” ujar Wildan.

Reformasi ini menandai komitmen Kemenag untuk membangun KUA yang lebih terbuka, inklusif, dan profesional. Dengan memberi peluang kepada penyuluh agama, termasuk perempuan, Kemenag ingin memastikan bahwa pelayanan publik di bidang keagamaan mencerminkan nilai kesetaraan, keadilan, dan akuntabilitas.

Pilihan Untukmu