
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengalokasikan anggaran untuk uang saku harian bagi mahasiswa yang menjalani program magang di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) negara. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Menurut aturan tersebut, setiap mahasiswa yang magang di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah berhak mendapatkan uang saku sebesar Rp57.000 per hari. Alokasi ini dimaksudkan untuk membantu kebutuhan transportasi dan makan selama masa magang. Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan terobosan baru karena sebelumnya belum ada aturan serupa yang mengatur pemberian uang saku bagi pemagang di instansi pemerintah.
"Ini sebelumnya belum pernah diatur. Kami berinisiatif membuat standar baru agar mahasiswa yang magang di K/L mendapatkan dukungan finansial," ujar Lisbon dalam media briefing di Jakarta, Senin (2/6). Ia menambahkan bahwa besaran uang saku ini mengacu pada standar yang selama ini telah diterapkan oleh perusahaan-perusahaan swasta dalam program magang mereka.
Pemberian uang saku ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Lisbon menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan vokasi dan mempersiapkan generasi muda memasuki dunia kerja.
Namun demikian, implementasi kebijakan ini tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran di masing-masing kementerian dan lembaga. Lisbon menjelaskan bahwa alokasi dana untuk uang saku magang harus disesuaikan dengan prioritas belanja setiap instansi, mulai dari belanja pegawai hingga operasional kantor dan pelayanan masyarakat. "Jika anggaran memungkinkan, K/L diharapkan dapat mengalokasikan dana ini untuk membantu mahasiswa magang," jelasnya.
PMK Nomor 32 Tahun 2025 ini menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dengan adanya aturan ini, mahasiswa yang mengikuti program magang di instansi pemerintah mulai tahun depan tidak hanya mendapatkan pengalaman kerja, tetapi juga memperoleh bantuan finansial untuk menunjang aktivitas mereka selama masa magang.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk para praktisi pendidikan yang menilai langkah ini dapat meningkatkan minat mahasiswa untuk magang di instansi pemerintah. Selama ini, banyak mahasiswa yang lebih memilih magang di perusahaan swasta karena adanya insentif finansial, sementara magang di instansi pemerintah seringkali tidak memberikan kompensasi serupa.
Dengan adanya alokasi uang saku ini, diharapkan semakin banyak mahasiswa yang tertarik untuk magang di lingkungan pemerintahan, sehingga dapat memperkaya pengalaman mereka dalam memahami proses kerja birokrasi sekaligus mempersiapkan diri untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Selain uang saku mahasiswa magang, PMK 32/2025 juga mengatur berbagai standar biaya masukan lainnya untuk tahun anggaran 2026, termasuk alokasi tambahan sebesar Rp100 triliun untuk program makan bergizi yang menjadi prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada koordinasi antara Kemenkeu dengan kementerian dan lembaga terkait dalam mengalokasikan anggaran secara tepat sasaran. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh para mahasiswa yang menjalani program magang di lingkungan pemerintahan mulai tahun depan.