
BANDUNG – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau langsung pelayanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, Selasa (2/6). Dalam kunjungan tersebut, ia menekankan pentingnya pelayanan publik yang cepat, mudah, dan informatif untuk mendukung Program 3 Juta Rumah.
“Saya lihat di sini pelayanan publik di Kota Bandung berubah dengan cepat. MBR mendapatkan BBHTB gratis dan PBG gratis,” ujar Maruarar.
Menurutnya, arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan karpet merah kepada MBR di sektor perumahan harus diterjemahkan dalam kemudahan pelayanan dan sosialisasi program secara masif kepada masyarakat.
“Saya minta agar masyarakat menjadi ‘tuan’ dalam pelayanan. Berikan informasi yang lengkap, syarat-syarat yang jelas, dan waktu pelayanan yang cepat,” tegasnya.Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi pengurusan PBG, karena masih banyak warga yang belum memahami prosedur dan persyaratannya.
“Kasihan kalau rakyat belum tahu syarat pengurusan PBG. Sosialisasi itu penting agar mereka bisa menikmati fasilitas yang diberikan negara,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Maruarar berdialog langsung dengan warga yang sedang mengurus PBG dan meminta agar petugas pelayanan diberikan sistem kerja shift jika diperlukan, demi meningkatkan kualitas layanan.
Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Sekda Jawa Barat Herman Suryatman dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Maruarar pun mengapresiasi kepemimpinan Wali Kota Bandung yang menurutnya bisa menjadi contoh dalam pelayanan publik yang tanpa pencitraan.
Sebagai informasi, PBG yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), merupakan instrumen legal yang wajib dimiliki masyarakat saat membangun rumah atau bangunan lain, guna memastikan bangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan teknis bangunan.
“Saya minta dukungan penuh dari Walikota dan Pemda agar pelayanan publik benar-benar jadi karpet merah bagi MBR,” pungkasnya.