Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 06 Juni 2025

Hukum

Dua Petinggi Perusahaan Sawit di Kalteng Ditahan atas Dugaan Pengemplangan Pajak Rp20,49 Miliar

Mita BerlianaRabu, 04 Juni 2025 18:12 WIB
Dua Petinggi Perusahaan Sawit di Kalteng Ditahan atas Dugaan Pengemplangan Pajak Rp20,49 Miliar

kejaksaan tinggi kalimantan tengah

ratecard

KALIMANTAN TENGAH - Dua petinggi perusahaan kelapa sawit PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) di Kalimantan Tengah resmi ditahan setelah diduga melakukan pengemplangan pajak senilai Rp20,49 miliar. Keduanya, yang menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama perusahaan tersebut, diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari belasan perusahaan mitra selama periode tiga tahun, yakni dari Januari 2018 hingga Desember 2020.  

Kasus ini pertama kali diungkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, yang menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk ditindaklanjuti secara hukum.  

Kedua tersangka, yang berinisial HP (Direktur Utama) dan YD (Komisaris Utama), disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Aturan tersebut telah mengalami perubahan terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.  

Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa masa pajak antara April 2018 hingga Agustus 2020. Selain itu, mereka juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari sejumlah perusahaan mitra, termasuk PT Sinar Jaya Inti Mulya, PT Alam Subur Lestari, PT Anugerah Berkat Gemilang, PT Sime Darby Oils Pulau Refinery, dan beberapa perusahaan lainnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp20.492.653.409.  

Tindakan tersebut dilakukan di kantor PT SMJL yang berlokasi di Jalan Raya Palangka Raya-Buntok Km 60, Kabupaten Kapuas, serta melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya. Setelah melalui proses hukum, kedua tersangka akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2025.  

Kasus ini menambah daftar panjang masalah perpajakan di sektor perkebunan sawit, yang kerap menjadi sorotan karena potensi penyalahgunaan aturan perpajakan. Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, terus memperketat pengawasan untuk mencegah praktik serupa di masa depan.  

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka berpotensi menghadapi sanksi pidana sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.  

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha, terutama di sektor perkebunan, untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pengemplangan pajak tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat merusak reputasi perusahaan dan berujung pada sanksi hukum yang berat.  

Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi dan penggelapan pajak, termasuk dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi yang disediakan oleh otoritas terkait.

Pilihan Untukmu