
AMBON - Petugas PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Pattimura Ambon berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal merkuri cair seberat 33,5 kilogram yang hendak dikirim dari Ambon menuju Bogor, Jawa Barat. Pengiriman barang berbahaya ini dilakukan melalui jasa ekspedisi dan platform e-commerce dalam tujuh kali percobaan terpisah selama periode 24 Mei hingga 2 Juni 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari tujuh paket berisi 28 botol merkuri cair. Pengiriman-pengiriman tersebut terdeteksi melalui pemindaian X-ray di terminal kargo dan pos Bandara Pattimura. General Manager PT Angkasa Pura I Cabang Ambon, Shively Sanssouci, menjelaskan bahwa pengiriman dilakukan melalui akun Neutajoe Store dengan tujuan akhir Bogor.
Sanssouci merinci jadwal percobaan pengiriman ilegal tersebut, yaitu pada 24 Mei (dua kali), 25 Mei, 28 Mei, 29 Mei, 30 Mei, dan terakhir 2 Juni 2025. Merkuri cair termasuk dalam kategori barang berbahaya yang dilarang diangkut melalui transportasi udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Larangan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. Konvensi Minamata sendiri merupakan perjanjian internasional yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari emisi serta lepasan merkuri.
Saat ini identitas pengirim dan penerima paket masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Barang bukti telah diserahkan kepada aparat berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menyoroti kembali masalah peredaran merkuri ilegal di Indonesia yang sering digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pertambangan emas skala kecil hingga produk kosmetik berbahaya.
Merkuri atau air raksa merupakan logam berat yang sangat beracun bagi manusia dan lingkungan. Paparan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan sistem saraf, ginjal, dan gangguan perkembangan pada anak. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya telah memperingatkan bahaya merkuri dalam produk kosmetik ilegal yang beredar di pasaran.
Keberhasilan penggagalan ini menunjukkan efektivitas sistem pengawasan di Bandara Pattimura Ambon. Namun sekaligus mengungkap adanya jaringan yang secara sistematis berusaha menyelundupkan bahan berbahaya melalui modus pengiriman paket bertahap.
Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, mengingat potensi bahaya yang besar dari peredaran merkuri ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam perdagangan maupun penggunaan bahan berbahaya tersebut demi keselamatan bersama.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan regulasi terkait bahan berbahaya dan pengawasan yang ketat terhadap pengiriman barang melalui jasa logistik, baik konvensional maupun berbasis daring. Kerja sama antara pihak bandara, kepolisian, dan instansi terkait lainnya sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.