Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 07 Juni 2025

Hukum

Menteri Imipas Dukung Penuh KPK Usut Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing di Lingkungan Imigrasi

Mita BerlianaJumat, 06 Juni 2025 22:55 WIB
Menteri Imipas Dukung Penuh KPK Usut Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing di Lingkungan Imigrasi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto

ratecard

JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto menegaskan dukungan penuh terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) yang melibatkan petugas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pernyataan ini disampaikan Agus menanggapi laporan KPK yang telah mengidentifikasi adanya indikasi korupsi dalam proses perizinan TKA, dengan modus pemerasan yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2012.  

"Kami pasti mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem dan menutup celah kelemahan di tubuh Imigrasi," kata Agus, pada Jumat (6/6). Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan transparansi dan perbaikan tata kelola perizinan TKA ke depan.  

Kasus ini mencuat setelah Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi pemerasan dalam proses pengurusan izin TKA tidak hanya di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tetapi juga di lingkungan Ditjen Imigrasi. Menurut Budi, skema pemerasan terjadi saat tenaga kerja asing mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan izin tinggal dan izin kerja.  

"Petugas di Kemenaker diduga sengaja mempersulit proses administrasi jika tidak ada uang yang diberikan. KPK juga telah menemukan indikasi serupa di Imigrasi, dan kami akan terus mendalami aliran dana hingga ke hilir," jelas Budi dalam keterangan persnya.  

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono (SH); Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 Haryanto (HY); Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP); serta sejumlah staf di lingkungan Kemenaker, termasuk Devi Anggraeni (DA), Gatot Widiartono (GTW), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).  

Total uang yang diduga diterima oleh para tersangka mencapai Rp53,7 miliar, yang diperoleh dari calon tenaga kerja asing yang ingin mempercepat atau mempermudah proses perizinan. KPK saat ini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk di lingkungan Imigrasi.  

Menanggapi hal ini, Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi dan pemerasan. "Kami akan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Ini juga menjadi peringatan bagi seluruh jajaran Imipas untuk menjaga integritas," ujarnya.  

Kasus ini kembali menyoroti masalah sistem perizinan TKA yang kerap menjadi celah korupsi. Selama bertahun-tahun, keluhan mengenai rumitnya birokrasi dan pungutan liar dalam pengurusan izin TKA kerap dilaporkan, baik oleh perusahaan maupun tenaga kerja asing sendiri. Dengan tindakan tegas KPK, diharapkan praktik serupa dapat diminimalisir di masa depan.  

KPK juga mengimbau masyarakat, khususnya perusahaan yang mempekerjakan TKA, untuk melaporkan jika menemukan indikasi pemerasan atau pungutan liar dalam proses perizinan. "Kami berkomitmen membersihkan sistem perizinan TKA dari praktik korupsi. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk memperkuat investigasi," kata Budi Sukmo.  

Dukungan Menteri Imipas terhadap investigasi KPK dinilai sebagai langkah positif untuk memperbaiki tata kelola imigrasi dan ketenagakerjaan. Ke depan, diharapkan kerja sama antara KPK dan kementerian terkait dapat menghasilkan sistem perizinan yang lebih transparan dan bebas dari korupsi.

Pilihan Untukmu