
SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar operasi susur sungai sejak Jumat (6/6) hingga Minggu (8/6) untuk mencegah pembuangan isi perut sapi (rumen) ke aliran sungai. Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto menyatakan telah menemukan dua titik lokasi warga yang mencuci isi perut hewan kurban di sekitar Sungai Taman Asreboyo, Jalan Ngagel, Wonokromo.
"Hasil pantauan hari pertama Idul Adha menemukan dua titik aktivitas pencucian. Kami sudah berikan sosialisasi Perda larangan pembuangan sampah sembarangan," jelas Dedik, Sabtu (7/6). Pihaknya memperkirakan aktivitas ini akan meningkat menjelang puncak penyembelihan hewan kurban.
Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku pembuangan isi perut sapi ke sungai akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) berupa denda Rp75 ribu hingga Rp300 ribu tergantung volume pembuangan, atau hukuman kurungan jika tidak mampu membayar.
Untuk warga yang hanya mencuci tanpa membuang kotoran ke sungai, petugas akan memberikan peringatan dan membagikan karung sebagai tempat penyimpanan. "Mencuci noda di sungai diperbolehkan, tapi kotoran harus dimasukkan karung," tegas Dedik.
Operasi ini merupakan upaya Pemkot Surabaya menjaga kebersihan sungai sekaligus mengedukasi masyarakat dalam pengelolaan limbah hewan kurban yang ramah lingkungan. DLH Surabaya akan terus memantau lokasi-lokasi rawan sepanjang hari raya kurban berlangsung.