
JAKARTA - Perusahaan fashion asal Irlandia, Primark Limited, mengajukan gugatan terhadap seorang warga Gambir, Jakarta Pusat, bernama Dedi, karena menggunakan nama "Primark" sebagai merek produk pakaiannya. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 50/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Primark Limited mengklaim bahwa merek tersebut telah digunakan sejak tahun 1969 di Irlandia dan merupakan merek fanciful, artinya nama tersebut bukan kata umum melainkan hasil kreasi pendiri perusahaan.
Dalam dokumen gugatan, Primark Limited menyatakan bahwa mereka bergerak di bisnis ritel pakaian cepat (fast fashion) dengan produk mencakup pakaian pria, wanita, anak-anak, serta aksesoris dan perlengkapan rumah tangga. Perusahaan baru mengetahui penggunaan merek tersebut oleh Dedi ketika berencana membuka gerai di Indonesia. Selain menggugat Dedi, Primark juga melibatkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak terkait penerbitan hak merek.
Primark meminta pengadilan menetapkan mereka sebagai pemilik sah merek tersebut dan memerintahkan pencabutan pendaftaran merek milik Dedi yang mencakup beberapa kelas produk. Gugatan ini menambah daftar sengketa merek internasional di Indonesia, menyusul kasus serupa yang pernah melibatkan perusahaan seperti TikTok. Keputusan pengadilan akan menentukan apakah merek "Primark" secara resmi diakui sebagai milik perusahaan Irlandia tersebut atau tetap menjadi hak pendaftar lokal.