
BEKASI - Sebuah operasi penggerebekan toko obat keras ilegal dilakukan oleh Satpol PP Kota Bekasi bersama warga setempat pada Rabu (11/6) malam. Aksi ini berlangsung di Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Marga Mulya, Bekasi Utara sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut laporan, penjual toko tersebut diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi. Petugas sempat terkendala karena menemukan toko terkunci rapat dari luar. Dengan bantuan warga, teralis dan rolling door akhirnya berhasil dibuka paksa.
Di dalam toko, tim gabungan menemukan 570 butir obat eksimer, puluhan tablet tramadol, uang tunai Rp570.000, serta sebuah senjata tajam jenis pedang. "Semua barang bukti telah diamankan oleh pihak berwajib," ujar Ketua RW 03 Marga Mulya, Amsar (59).
Dalam operasi terpisah di hari yang sama, Satpol PP juga menggerebek dua toko obat ilegal lain di Bekasi Utara. Dua penjual berinisial AM (26) dan AF (26) berhasil diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat terlarang yang disembunyikan di balik usaha sembako.
Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Rafiudin, menyatakan para tersangka saat ini menjalani proses pemeriksaan. "Kami akan melakukan pembinaan terhadap pelaku," tegasnya. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pembersihan peredaran obat keras ilegal di wilayah Bekasi.