Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 12 Juli 2025

Property

Menteri Ara Batalkan Wacana Perkecil Rumah Subsidi Setelah Tuai Kritik

Mita BerlianaKamis, 10 Juli 2025 16:47 WIB
Menteri Ara Batalkan Wacana Perkecil Rumah Subsidi Setelah Tuai Kritik

ilustrasi rumah subsidi 18 meter persegi

ratecard

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Maruarar Sirait secara resmi membatalkan rencana memperkecil ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Kamis (10/7).  

"Kami menyampaikan permohonan maaf. Ide ini mungkin kurang tepat meski tujuannya baik. Kami belajar bahwa kebijakan publik harus lebih matang," ujar Ara melalui siaran YouTube Komisi V DPR. Rencana awal memperkecil rumah subsidi muncul sebagai solusi keterjangkauan rumah bagi anak muda di perkotaan dengan harga tanah mahal.  

Sebelumnya, draf aturan baru Kementerian PUPR mengusulkan pengurangan luas minimal tanah rumah subsidi dari 60 m² menjadi 25 m² dan luas bangunan dari 21 m² jadi 18 m². Kebijakan ini langsung menuai kritik dari berbagai pihak.  

Wakil Menteri PUPR Fahri Hamzah menegaskan rencana tersebut bertentangan dengan UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. "18 m² langsung masuk kategori tidak layak huni," tegas Fahri. Standar minimal luas hunian seharusnya 7,2 m² per orang.  

Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Georgius Budi Yulianto menyoroti dampak sosial rumah ultra-sempit. "Rumah jadi sekadar tempat bertahan hidup, bukan tumbuh berkembang," ujarnya. Kondisi ini berpotensi memicu ketegangan sosial dan menurunkan kualitas hidup penghuninya.  

Pembatalan rencana ini disambut tepuk tangan anggota DPR dalam rapat. Ara menegaskan keterbukaannya terhadap masukan dan memastikan kebijakan perumahan ke depan akan lebih mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kelayakan huni.

Pilihan Untukmu