
MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara terhadap empat terdakwa dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023. Putusan dibacakan secara terpisah oleh Ketua Majelis Hakim M. Nazir di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan pada Jumat (11/7) malam.
Keempat terpidana tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi yang dihukum 3 tahun penjara plus denda Rp100 juta, mantan Kepala Seksi Kesiswaan Alek Sander (2,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta), serta dua kepala sekolah yaitu Rohayu Ningsih (1,6 tahun dan denda Rp50 juta) dan Awaluddin (2 tahun penjara plus denda Rp100 juta).
Majelis Hakim menyatakan keempatnya terbukti secara sah menerima suap berdasarkan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Hakim Rurita Ningrum dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan terdakwa telah mencederai dunia pendidikan dan bertentangan dengan program pemberantasan korupsi pemerintah.
"Terpidana Saiful Abdi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," ucap Hakim Nazir saat membacakan putusan. Sementara untuk Alek Sander, vonis lebih berat dari tuntutan jaksa yang semula meminta 1,6 tahun penjara.
Para terpidana dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan akan mempertimbangkan dalam 7 hari apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sebelumnya dalam kasus yang sama, mantan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Defari dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi aparat pemerintah, khususnya di sektor pendidikan, untuk tidak melakukan praktik suap dalam proses rekrutmen pegawai. Kasus ini juga mengungkap modus korupsi sistemik dalam seleksi PPPK di Kabupaten Langkat yang merugikan negara dan masyarakat.