
MEDAN - Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap dua prajurit Kodim 0204 Deli Serdang yang terlibat dalam kasus penembakan pelajar berinisial MAF (13) hingga tewas. Sidang berlangsung pada Senin (14/7) dengan kedua terdakwa, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, hadir mengenakan seragam dinas.
Mayor Tecki selaku oditur militer menuntut Darmen dengan hukuman 18 bulan penjara dan Hendra 1 tahun penjara, dengan dakwaan Pasal 359 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian. Kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan, dan sidang akan dilanjutkan pada 17 Juli 2025.
Keluarga korban, khususnya ibu MAF, Fitriyani, menyatakan kekecewaan atas tuntutan yang dinilai terlalu ringan. "Saya tidak terima hukumannya hanya segitu. Ini tidak adil. Seharusnya hukuman mati atau minimal 10 tahun penjara," ujar Fitriyani. Ia khawatir hukuman ringan ini akan menjadi preseden buruk dan tidak memberikan efek jera.
Menurut penuturan Fitriyani, MAF yang masih duduk di kelas 2 SMP tewas setelah tertembak saat pulang dari nongkrong di Alfamart. Awalnya, MAF mengirim pesan bahwa ia berada di rumah teman, namun dini hari ia terlibat dalam rencana tawuran yang akhirnya batal. Saat hendak pulang, MAF dan teman-temannya dikejar oleh mobil yang ditumpangi kedua prajurit TNI. Di depan Pabrik PTPN IV Adolina Ruko, MAF ditembak oleh Serka Darmen hingga jatuh ke parit dan tewas.
Empat warga sipil yang terlibat dalam kejadian tersebut telah divonis, dengan hukuman bervariasi antara 10 bulan hingga 4 tahun penjara. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan keadilan bagi MAF.