Breaking News :
KanalLogoLogo
Minggu, 20 Juli 2025

Hukum

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Mita BerlianaRabu, 16 Juli 2025 14:11 WIB
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Laptop Chromebook

ratecard

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020-2022. Keempat tersangka tersebut adalah Jurist Tan (eks Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim sekaligus co-founder Gojek), Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek dan mantan VP Bukalapak), Sri Wahyuningsih (eks Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek).  


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa keempat tersangka diduga bersekongkol dalam pemufakatan jahat untuk mengarahkan pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. "Mereka telah merencanakan penggunaan sistem operasi tertentu sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri," ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7).  


Investigasi mengungkap bahwa perencanaan pengadaan Chromebook telah dibahas sejak Agustus 2019 melalui grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang melibatkan Nadiem, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Setelah dilantik pada Oktober 2019, Nadiem diklaim menginstruksikan penggunaan Chrome OS dalam rapat Zoom Meeting pada Mei 2020, meski proses pengadaan belum dimulai.  


Kejagung juga menemukan bahwa Kemendikbudristek menerima co-investment 30% dari Google untuk proyek ini. Namun, pengadaan laptop senilai Rp9,3 triliun (1,2 juta unit) justru menimbulkan kerugian negara Rp1,98 triliun karena ketidakcocokan Chromebook dengan kondisi infrastruktur internet di daerah terpencil.  


Nadiem Makarim telah dua kali diperiksa sebagai saksi, namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung menyatakan masih mengumpulkan bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pilihan Untukmu