Breaking News :
KanalLogoLogo
Minggu, 20 Juli 2025

Hukum

Vonis Tom Lembong dan Fakta Impor Gula Indonesia Era 4 Mendag Berikutnya

Mita BerlianaSabtu, 19 Juli 2025 21:18 WIB
Vonis Tom Lembong dan Fakta Impor Gula Indonesia Era 4 Mendag Berikutnya

tom lembong

ratecard

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan atas kasus korupsi impor gula. Hakim menilai kebijakan Tom yang mengizinkan impor gula kristal mentah untuk perusahaan swasta bertentangan dengan peraturan yang seharusnya memprioritaskan BUMN. Meski tidak ada unsur memperkaya diri, vonis ini mempertimbangkan Tom dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis daripada prinsip demokrasi ekonomi Pancasila.  


Dalam persidangan terungkap, Tom mengeluarkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk PT AP yang kemudian diolah menjadi gula konsumsi. Padahal menurut aturan, impor gula kristal putih untuk stabilisasi harga seharusnya dilakukan BUMN. Delapan perusahaan swasta yang terlibat juga memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi untuk industri, bukan konsumsi langsung. Gula hasil olahan ini kemudian dijual ke pasar dengan harga Rp16.000/kg, melampaui HET Rp13.000/kg.  


Data BPS menunjukkan, di era Tom Lembong (2015) impor gula mencapai 3,37 juta ton. Namun setelah pergantian menteri, volume impor justru meningkat:  

- 2016 (Enggartiasto Lukita): 4,75 juta ton  

- 2018: 5,03 juta ton  

- 2020: 5,54 juta ton  

- 2022: 6,01 juta ton (tertinggi dalam 5 tahun)  

- 2023: 5,07 juta ton  


Selama periode tersebut, jabatan Mendag dipegang oleh Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), hingga Zulkifli Hasan (2022-2024). Fakta ini memunculkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan aturan impor gula di Indonesia.

Pilihan Untukmu