Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 21 Juli 2025

Hukum

1 dari 7 Terduga Pelaku Tindak Asusila Anak di Pasuruan Adalah Orangtua Korban

Mita BerlianaMinggu, 20 Juli 2025 16:13 WIB
1 dari 7 Terduga Pelaku Tindak Asusila Anak di Pasuruan Adalah Orangtua Korban

ilustrasi

ratecard

PASURUAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan menemukan fakta mengejutkan dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Satu dari tujuh terduga pelaku yang sedang diperiksa ternyata adalah orangtua korban. Pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung intensif, sementara korban dilaporkan masih mengalami trauma berat.  


Iptu Joko Suseno, Kasi Humas Polres Pasuruan, mengonfirmasi bahwa hingga Minggu (20/07/2025), penyidik masih mendalami kasus ini. "Hingga sore kemarin, para penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, termasuk salah satunya orangtua korban," ujarnya.  


Kronologi lengkap kekerasan seksual yang menimpa SA (14), korban asal Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, belum dapat diungkap secara detail. Polisi menyatakan pemeriksaan dilakukan dengan sangat hati-hati, termasuk mempertimbangkan kondisi psikologis korban. "Untuk hasilnya, kami sampaikan secara detail setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai," tambah Joko.  


Wahyudi Tri Wiyanto, Wakil Ketua LPA Bidang Advokasi dan Pembaruan LPA Jatim, membenarkan bahwa salah satu dari tujuh terduga pelaku yang diamankan adalah orangtua korban. "Salah satu orang yang diamankan polisi itu adalah STK, yang tak lain adalah orangtua korban," jelas Yudi.  


Yudi juga mengungkapkan bahwa korban masih mengalami trauma saat berada di ruang Unit PPA Polres Pasuruan. "Bahkan, pendamping dari korban juga merasa tak tega dengan kondisi yang dialami korban, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dalam tempo yang lama," lanjutnya.  


Sebelumnya, Polres Pasuruan telah mengamankan tujuh warga Desa Kayu Kebek terkait dugaan tindak asusila terhadap SA. Dugaan perbuatan asusila ini disebut terjadi berulang kali sejak awal tahun 2025. AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kapolres Pasuruan, menjelaskan bahwa empat dari tujuh tersangka dijemput aparat, sementara tiga lainnya datang secara sukarela. Pengamanan ini dilakukan untuk mencegah amuk massa dan tindakan main hakim sendiri.

Pilihan Untukmu