
JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus korupsi impor gula merupakan keputusan yang keliru. Menurutnya, majelis hakim tidak menemukan unsur mens rea (niat jahat) dalam tindakan terdakwa.
"Awalnya penetapan tersangka sesuai hukum, tetapi setelah mengikuti persidangan, vonis ini salah karena tidak ada niat jahat. Prinsip 'geen straf zonder schuld' (tidak ada hukuman tanpa kesalahan) dilanggar," kata Mahfud, Selasa (22/7/2025).
Mahfud menjelaskan, Tom Lembong hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan perintah atasan dalam kebijakan impor gula yang dituduhkan merugikan negara Rp194,7 miliar. Pakar hukum tata negara ini juga menyoroti kelemahan putusan, termasuk perhitungan kerugian yang tidak merujuk pada audit BPKP dan dalil "ekonomi kapitalis" yang dinilai tidak relevan secara hukum.
"Vonis ini lemah secara logika hukum. Hakim seolah bercanda dengan menyebut kapitalisme sebagai unsur pidana, padahal itu ranah ide, bukan norma hukum," tegas mantan Ketua MK tersebut.
Mahfud mendorong Tom Lembong mengajukan banding untuk mengoreksi kesalahan putusan ini. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara plus denda Rp750 juta dengan tudingan kebijakan impor gula kristal mentah telah menguntungkan swasta dan merugikan BUMN.
Kuasa hukum Tom Lembong telah mengajukan banding, menyatakan putusan berbahaya bagi birokrasi karena membebankan kesalahan kebijakan struktural kepada individu. Kasus ini terus menjadi sorotan pakar hukum yang mempertanyakan konsistensi penerapan asas hukum pidana.