Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 29 Agustus 2025

Pemerintahan

MK Tegaskan Larangan Wakil Menteri Merangkap Jabatan, Pemerintah Diminta Patuh

Mita BerlianaKamis, 28 Agustus 2025 23:40 WIB
MK Tegaskan Larangan Wakil Menteri Merangkap Jabatan, Pemerintah Diminta Patuh

wamen

ratecard

JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Themis Indonesia, Feri Amsari, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki alasan lagi untuk mengizinkan Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa larangan merangkap jabatan untuk menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, juga berlaku untuk wakil menteri.

Feri menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan oleh pemerintah dan segala kebijakan yang bertentangan dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak sah dan sewenang-wenang. Ia juga memperingatkan bahwa pelanggaran berkelanjutan dapat berpotensi pada cacat administrasi, perbuatan melawan hukum, bahkan tindak pidana korupsi.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa tiga poin larangan rangkap jabatan dalam pasal tersebut berlaku juga untuk wakil menteri, yaitu dilarang sebagai pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara/swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa putusan ini sejalan dengan tujuan agar wakil menteri dapat fokus menangani urusan kementerian serta mendukung prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, dan tata kelola pemerintahan yang baik. MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun kepada wakil menteri yang masih merangkap jabatan untuk menanggalkan jabatan di luar kementerian mereka.

Pilihan Untukmu