
BULELENG — Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, Bali, berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang memproduksi dokumen palsu untuk melengkapi penjualan motor curian. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu KIS (36), KAK (27), dan GAES (25).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari pengembangan kasus narkoba. Saat penggeledahan di rumah salah satu tersangka pada Februari lalu, polisi menemukan perlengkapan pencetakan STNK palsu.
“Produksinya dilakukan di rumah salah satu tersangka di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng,” ujar Widura, Rabu (3/9/2025).
Sindikat ini telah beroperasi selama hampir setahun, memproduksi sekitar empat lembar STNK palsu per bulan. Dokumen tersebut dicetak menggunakan kertas HVS biasa dan dilengkapi dengan stempel palsu untuk menyerupai STNK asli. Motor curian kemudian dijual dengan harga Rp 3–4 juta per unit, dilengkapi dengan STNK palsu tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, printer, kertas A4, alat pres plastik, stempel, serta STNK dan SIM palsu. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penyidik juga meminta keterangan saksi ahli dari Direktorat Lalu Lintas Polda Bali untuk memastikan perbedaan antara dokumen palsu dan asli. Kasus ini turut menyoroti praktik penadahan hasil kejahatan yang marak terjadi.