
MADIUN – Sejumlah warga mengembalikan barang hasil jarahan dari Kantor DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, ke Polres Madiun Kota. Barang-barang tersebut dijarah saat aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang berakhir ricuh pada Sabtu (30/8/2025).
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, membenarkan adanya pengembalian barang oleh warga. “Ada sebagian (barang jarahan yang dikembalikan). Saat ini dalam penanganan penyidik,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Meski tidak merinci barang apa saja yang sudah dikembalikan, Ubaidillah menegaskan polisi masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyerahkan barang hasil penjarahan secara sukarela. “Kepada para pelaku anarkis dan penjarahan di DPRD Kota Madiun, kami mengimbau untuk menyerahkan diri dan mengembalikan barang hasil jarahan. Kami memberikan kesempatan sebelum dilakukan tindakan hukum,” tambahnya.
Menurut Ubaidillah, pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Sebaliknya, jika pelaku tidak menyerahkan diri dan mengembalikan barang, polisi akan bertindak tegas. Ia juga menyebut bahwa sejumlah pelaku perusakan dan penjarahan telah teridentifikasi berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Madiun Kota menemukan kerusakan di tujuh titik gedung DPRD, meliputi ruang rapat paripurna, ruang Komisi III, perpustakaan, ruang pers, bagian umum, serta pagar dan taman. Beberapa aset juga dilaporkan hilang, termasuk besi penutup saluran air.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menyatakan nilai kerugian akibat perusakan dan kehilangan aset diperkirakan mencapai Rp530 juta. Angka tersebut merupakan hasil pemeriksaan bersama Sekretaris DPRD Kota Madiun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).