Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 06 September 2025

Sosial

DPR RI Pangkas Tunjangan, Gaji Bersih Anggota Turun Jadi Rp 65,5 Juta per Bulan

Mita BerlianaSabtu, 06 September 2025 13:38 WIB
DPR RI Pangkas Tunjangan, Gaji Bersih Anggota Turun Jadi Rp 65,5 Juta per Bulan

ilustrasi dpr

ratecard

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengumumkan pemangkasan sejumlah tunjangan bagi para anggotanya. Kebijakan ini menyebabkan penurunan signifikan pada gaji bersih (take home pay/THP) yang diterima, dari sebelumnya tembus Rp 100 juta menjadi Rp 65.595.730 per bulan.


Keputusan ini merupakan respons atas demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Jakarta dan berbagai daerah pada akhir Agustus 2025 lalu. Massa menuntut peninjauan ulang rencana kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan yang dinilai tidak tepat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berjuang.


Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar Jumat (5/9/2025). Pengumuman ini merupakan bagian dari jawaban DPR terhadap "17+8 Tuntutan Rakyat" yang diserukan dalam aksi unjuk rasa.


"DPR RI menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," tegas Dasco, seperti dikutip dari siaran pers resmi.


Selain penghapusan tunjangan perumahan, sejumlah tunjangan lainnya juga akan dipangkas setelah melalui proses evaluasi. Tunjangan yang dimaksud meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.

Berdasarkan surat keputusan rapat pimpinan DPR dan fraksi-fraksi, total gaji dan tunjangan kotor (bruto) anggota kini sebesar Rp 74.210.680. Jumlah tersebut terdiri dari gaji dan tunjangan jabatan (melekat) sebesar Rp 16.777.680 dan tunjangan konstitusional sebesar Rp 57.433.000.


Setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen dari total tunjangan konstitusional, yaitu Rp 8.614.950, gaji bersih yang diterima setiap anggota DPR RI adalah **Rp 65.595.730**.


Sebelum kebijakan pemangkasan ini, take home pay anggota DPR RI sangat bervariasi berdasarkan jabatan. Ketua DPR RI sebelumnya menerima THP sebesar Rp 114,2 juta, Wakil Ketua DPR RI Rp 110,4 juta, dan anggota biasa Rp 104 juta.


Komponen tunjangan yang sebelumnya dinilai kontroversial, seperti tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta, kini telah dihapus seluruhnya. Fasilitas tambahan seperti kredit mobil dan uang perjalanan dinas juga disebut akan dievaluasi lebih lanjut.


Kebijakan penyesuaian ini diharapkan dapat meredam ketegangan publik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.

Pilihan Untukmu