Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 08 September 2025

Hukum

Komnas HAM Periksa 18 Saksi dalam Penyidikan Kasus Pembunuhan Munir

Mita BerlianaMinggu, 07 September 2025 17:04 WIB
Komnas HAM Periksa 18 Saksi dalam Penyidikan Kasus Pembunuhan Munir

ketua komnas ham

ratecard

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Hingga saat ini, tim ad hoc yang dibentuk telah memeriksa 18 orang saksi dari berbagai latar belakang.


Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan, tim ad hoc ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 17 Tahun 2025 pada 5 Maret lalu, dan masa kerjanya telah diperpanjang untuk memastikan penyelidikan yang menyeluruh.


“Tim Ad-Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan. Pertama, mengumpulkan dokumen dari berbagai instansi. Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga saat ini, terdapat 18 saksi yang diperiksa,” ujar Anis, Minggu (7/9/2025).


Selain memeriksa saksi, tim juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi berwenang, menelaah kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, serta menyusun kerangka temuan dan petunjuk lain yang dianggap penting.


Anis mengakui proses penyelidikan belum selesai. Tim masih akan menelusuri dokumen tambahan dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dalam beberapa klaster, sambil berkoordinasi dengan penyidik dari Kejaksaan Agung.


“Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” jelas Anis tanpa merinci lebih jauh.


Munir meninggal dunia pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam. Hasil otopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus KontraS itu.


Proses hukum sebelumnya telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, dan 1 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Indra Setiawan. Namun, dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam persidangan never resulted in a conviction, dengan mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono dinyatakan bebas pada 2008.

Pilihan Untukmu