Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 08 September 2025

Sosial

Komisi II DPR Pertanyakan Peran ATR/BPN Nusron Wahid Urus 3,1 Juta Ha Lahan Sawit Sitaan

Mita BerlianaSenin, 08 September 2025 12:30 WIB
Komisi II DPR Pertanyakan Peran ATR/BPN Nusron Wahid Urus 3,1 Juta Ha Lahan Sawit Sitaan

Dok. Kementerian ATR/BPN

ratecard
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti kinerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penanganan 3,1 juta hektar lahan sawit ilegal yang telah disita negara. Sorotan ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Rifqi memulai pemaparannya dengan mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR Agustus lalu, yang mengungkapkan bahwa negara telah menguasai kembali 3,1 juta hektar dari total potensi 5 juta hektar lahan sawit yang melanggar aturan.

Yang menjadi pertanyaan utama Komisi II DPR adalah alasan mengapa Kementerian ATR/BPN dinilai belum optimal melakukan proses legalisasi terhadap sebagian aset tersebut, khususnya yang berada di luar kawasan hutan.

“Di sisi yang lain, kami juga ingin bertanya kepada Saudara Menteri ATR/BPN, mengapa kemudian 3,1 juta hektar itu tidak sebagian dilakukan proses dalam tanda kutip legalisasinya melalui Kementerian ATR/BPN,” tutur Rifqi.

Ia menekankan bahwa tidak semua lahan sawit sitaan tersebut berada di dalam kawasan hutan. Sebagian justru berada di kawasan non-hutan atau Area Penggunaan Lain (APL), yang secara hukum merupakan domain dan kewenangan penuh Kementerian ATR/BPN untuk mengelolanya.

“Kami tentu juga ingin mendapatkan penjelasan terkait dengan hal ini, karena potensi sekian juta itu tidak semua di kawasan hutan. Ada juga di kawasan non-hutan atau APL yang merupakan domain dari kewenangan Kementerian ATR/BPN,” imbuh politisi Fraksi NasDem tersebut.

Pernyataan DPR ini merujuk pada pengakuan Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa dari 3,7 juta hektar lahan yang terverifikasi melanggar aturan, 3,1 juta hektar di antaranya telah dikuasai kembali oleh negara. Pelanggaran yang terjadi antara lain pembuatan perkebunan di hutan lindung, tidak dilaporkannya luas perkebunan, hingga ketidakhadiran pemilik saat dipanggil BPKP.

Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari Menteri Nusron Wahid atas pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dapat diperoleh.

Pilihan Untukmu