
JAKARTA (Kemenag) – Seluruh kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah kini resmi beralih dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan tersebut dipastikan dalam rapat koordinasi di Kementerian Sekretariat Negara yang dihadiri Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i, Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Menteri Sekretaris Negara, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara. Hadir pula Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin.
Wamenag Romo Syafi’i menjelaskan, langkah ini menindaklanjuti Peraturan Presiden tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang baru ditetapkan. “Dengan adanya kementerian baru ini, semua urusan yang terkait dengan penyelenggaraan haji dan umrah sudah tidak lagi di Kementerian Agama, tapi dialihkan sepenuhnya kepada Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Proses transisi kelembagaan meliputi perpindahan pegawai, tugas dan fungsi, serta aset. Menurut Romo, hal ini membutuhkan pembahasan detail agar tidak mengganggu pelayanan jemaah. “Ditentukan menyangkut perpindahan personil, tugas dan fungsi, berikut dengan aset. Ini tentu harus ada pembicaraan yang transisional,” katanya.
Dalam rapat, Presiden melalui Mensesneg menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan haji. Kepala negara menargetkan agar berbagai persoalan klasik, seperti keterlambatan layanan, akomodasi, dan distribusi katering, tidak lagi terulang. “Presiden sangat menginginkan agar pelayanan haji ke depan itu harus semakin lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Romo.
Presiden juga mendorong agar biaya penyelenggaraan haji dapat lebih efisien melalui skema yang lebih sederhana. Efisiensi bisa dilakukan dengan pengaturan durasi tinggal di Arab Saudi, mekanisme penerbangan, hingga akurasi penetapan katering, hotel, dan layanan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina).
“Ke depan, tamu-tamu Allah harus benar-benar dimuliakan, dan penyelenggaraannya menjadi amanah pemerintah yang kini diperkuat dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah,” pungkas Romo Syafi’i.