
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) non-aktif, Immanuel Ebenezer atau Noel, mengakui adanya penerimaan lain di luar kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sedang ditanganinya.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh tersangka saat pemeriksaan. “Secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan (Immanuel Ebenezer) bahwa memang ada dari yang lain,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Asep menjelaskan bahwa penerimaan lain yang dimaksud meliputi aliran dana untuk renovasi rumah dan pemberian mobil. Pengakuan ini muncul setelah penyidik mendalami transaksi yang awalnya teridentifikasi sebesar Rp 3 miliar tunai dan satu unit motor Ducati.
“Pada kenyataannya, selain uang itu, dibelikan renovasi ke rumah dan mobil. Itu sedang kita telusuri,” jelas Asep.
Untuk menjaring seluruh penerimaan tidak sah yang diduga diterima Noel, KPK tidak hanya menjeratnya dengan Pasal 12e UU Tipikor tentang pemerasan, tetapi juga Pasal 12B tentang gratifikasi.
“Makanya kita selain menggunakan Pasal 12e, kita juga menggunakan 12B, gratifikasi, untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain,” tegas Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai satu dari 11 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi terkait penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (22/8/2025).
Selain Noel, tersangka lainnya adalah IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM. Mereka semua dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 64 KUHP.