Breaking News :
KanalLogoLogo
Kamis, 11 September 2025

Hukum

Anggota DPRD Ngawi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 9,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Lahan Pabrik Mainan

Mita BerlianaRabu, 10 September 2025 21:13 WIB
Anggota DPRD Ngawi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 9,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Lahan Pabrik Mainan

persidangan

ratecard

Ngawi – Anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 9,8 miliar dalam kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan pabrik mainan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng. Selain itu, Winarto juga dituduh merugikan negara sebesar Rp 432 juta melalui dugaan manipulasi pajak daerah.

Kepala Subseksi Penuntutan Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, menyampaikan bahwa dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (9/9/2025). "Ada empat pasal yang kita dakwakan, yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12b, dan Pasal 11 UU Tipikor," ujar Alfonsus, Rabu (10/9/2025).

Menurut perhitungan Kejari Ngawi, kerugian negara mencapai Rp 432 juta dari dugaan manipulasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara itu, gratifikasi yang diterima Winarto diperkirakan mencapai Rp 9,8 miliar, berasal dari sisa pembebasan lahan yang dibiayai oleh PT GFT Indonesia Investment pada 2023.

Dalam proyek tersebut, perusahaan asing menitipkan dana sekitar Rp 91 miliar untuk pembebasan lahan seluas 15 hektar. Dari jumlah itu, Rp 76 miliar digunakan untuk membeli sawah milik 50 petani, Rp 4 miliar untuk BPHTB, dan Rp 1,6 miliar untuk PPh.

Atas perbuatannya, Winarto diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai undang-undang tindak pidana korupsi.

Pilihan Untukmu