
JAKARTA – Menteri Kebudayaan Fadli Zon digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Kamis (11/9/2025). Gugatan dilayangkan buntut pernyataan Fadli yang dinilai menyangkal pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, menyebut perkara ini telah terdaftar dengan nomor 303/G/2025/PTUN-JKT. Obyek gugatan adalah pernyataan resmi Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025, di mana Fadli menyebut laporan TGPF hanya berisi angka tanpa bukti kuat.
Koalisi menilai pernyataan Fadli melampaui kewenangan menteri, bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan, UU HAM, dan UU Pengadilan HAM. Penggugat terdiri dari individu dan lembaga, antara lain Marzuki Darusman (Ketua TGPF 1998), Ita F Nadia (pendamping korban), Sandyawan Sumardi, Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), YLBHI, dan Kalyanamitra.
Selain itu, koalisi meminta majelis hakim berjenis kelamin perempuan dan memiliki perspektif gender, sesuai Perma Nomor 3 Tahun 2017 dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Ini kewajiban hukum, bukan permintaan subjektif,” tegas Jane.
Fadli sebelumnya menuai kecaman setelah dalam wawancara publik meragukan adanya pemerkosaan massal Mei 1998 dan menyebut peristiwa itu hanya sebatas rumor. Meski kemudian mengklarifikasi, sejumlah aktivis menilai pernyataannya sebagai bentuk penyangkalan dan dusta terhadap fakta sejarah.
Sejarawan Ita F Nadia menyebut Fadli justru mengabaikan trauma korban. Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai pernyataan Fadli fatal karena kasus pemerkosaan Mei 1998 telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.