
JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat berjalan lebih cepat. Hal ini menyusul keputusan DPR yang mengusulkan agar RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Kalau DPR yang mengusulkan inisiasi pasti lebih cepat, karena pemerintah sudah siap dengan draft dan perangkat lainnya,” ujar Supratman di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, proses pembahasan juga akan terbantu dengan rampungnya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR. RUU KUHAP kini tinggal menunggu pengambilan keputusan tingkat I.
Menurut Supratman, pemerintah dan DPR sudah memiliki kesepahaman politik terkait RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan hal ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto bersama DPR untuk mempercepat pengesahan aturan tersebut.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menargetkan RUU Perampasan Aset bisa rampung pada 2025. “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujarnya.
Meski begitu, Bob menekankan pembahasan RUU harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Ia menjelaskan, masyarakat perlu mengetahui substansi RUU Perampasan Aset, termasuk klasifikasi pidana yang terkait apakah masuk kategori pidana pokok atau perdata.
“Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Kita akan sajikan secara terbuka, termasuk melalui YouTube,” kata Bob.
Sebagai informasi, pemerintah sebenarnya sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset sejak 2012 setelah kajian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Usulan tersebut diperkuat dengan surat presiden (surpres) yang dikirim ke DPR pada 4 Mei 2023. Namun, hingga akhir periode DPR 2019–2024, pembahasan RUU ini belum juga dimulai.
Apakah kamu ingin saya buatkan juga versi straight news pendek (sekitar 4–5 paragraf ringkas ala breaking news online) untuk naskah ini?