
SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, menertibkan ratusan reklame yang habis masa izinnya atau tidak berizin. Penertiban dilakukan sejak Agustus hingga pertengahan September 2025.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan total ada 155 reklame yang ditertibkan dalam periode tersebut.
“Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga ketertiban kota,” ujar Zaini, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya. Penindakan menyasar reklame yang sudah habis masa tayang maupun yang tidak memiliki izin sama sekali.
“Lokasinya tidak hanya di jalan raya, tetapi juga di pusat perbelanjaan yang sering menjadi tempat pemasangan reklame ilegal. Hal ini jelas merugikan daerah dan melanggar aturan,” jelas Zaini.
Jenis reklame yang ditertibkan beragam, mulai dari usaha makanan, toko material, hingga papan reklame layanan pesan antar. Satpol PP mendorong pelaku usaha dan penyelenggara reklame untuk mengurus izin resmi sesuai ketentuan.
Penertiban ini merujuk pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Sebelum penertiban, Satpol PP telah mengirimkan surat pemberitahuan dan memberi kesempatan agar pemilik reklame membongkar secara mandiri.
“Jika tidak dibongkar sendiri, maka Satpol PP yang akan menertibkan,” tegasnya.
Zaini memastikan kegiatan ini bersifat rutin dan berkelanjutan, bukan hanya insidental. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan reklame ilegal.
“Penertiban reklame ilegal akan terus kami lakukan. Mari bersama-sama menjaga Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya.