Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 22 Oktober 2025

Hukum

Suami Istri Tersangka Penipuan KPR Rugikan Ratusan Warga Manokwari Rp 12 Miliar

Mita BerlianaRabu, 22 Oktober 2025 14:11 WIB
Suami Istri Tersangka Penipuan KPR Rugikan Ratusan Warga Manokwari Rp 12 Miliar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir

ratecard

MANOKWARI - Sebuah kasus penipuan dan penggelapan dalam pengajuan kredit rumah KPR menjerat pasangan suami istri berinisial RH dan JD di Manokwari, Papua Barat. Keduanya diduga telah menyebabkan lebih dari 200 orang menjadi korban dengan total kerugian diperkirakan melebihi Rp 12 miliar. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. "Korban sebanyak 200 orang lebih, dari berbagai latar belakang, profesi," kata Agung saat ditemui pada Rabu (22/10/2025).


Saat ini, JD yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan pengembang rumah KPR telah ditahan setelah diamankan di Manado, Sulawesi Utara. Sementara RH yang merupakan direktur perusahaan dan suami dari JD, masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Para korban mengalami berbagai masalah dalam pengajuan kredit perumahan mereka. Ada yang telah mendapatkan rumah dan tanah namun tidak diberikan sertifikat meski telah melunasi cicilan kredit, sementara yang lain justru mendapatkan sertifikat rumah tetapi bangunannya dihuni oleh orang lain. "Ini kan kredit KPR yang diajukan ke bank melalui perusahaan pengembang. Nanti customer yang sudah DP sistemnya membayar ke bank, namun faktanya tidak ada. Korban ada yang membayar sejak 2019," ujar Agung.


Penyidik Polresta Manokwari saat ini sedang melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa peneliti di Kejari Manokwari. Proses pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap notaris terkait 40 sertifikat yang dijaminkan ke Bank BRI. "Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap notaris karena kita ajukan izin ke majelis kehormatan notaris untuk menjelaskan 40 sertifikat yang dijaminkan ke Bank BRI," tambahnya.


Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa beberapa sertifikat telah masuk dalam tahap proses pelelangan, sementara enam sertifikat telah ditebus. "Kita sudah lakukan izin penyitaan ke bank," katanya. Selain itu, terdapat 51 sertifikat di Bank BNI yang terdiri dari 50 sertifikat hak guna bangunan dan satu sertifikat hak milik, dengan lima sertifikat di antaranya sudah ditebus oleh pemilik. Penyidik memastikan akan mengirim kembali berkas ke kejaksaan dalam pekan ini.


Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, sesuai Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pilihan Untukmu