
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rendahnya kepatuhan pajak di industri perhiasan. Ia menyebut sekitar 90 persen produsen di sektor tersebut masih beroperasi tanpa membayar pajak. Hal ini diungkapkannya usai menerima kunjungan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 23/10/2025.
            
Dalam pertemuan tersebut, asosiasi menyampaikan keluhan mengenai maraknya produsen perhiasan ilegal, khususnya di segmen emas dan berlian. Menurut laporan yang diterima, banyak produsen yang tidak memiliki dokumen resmi seperti surat keterangan pembelian. Akibatnya, aktivitas jual beli tidak terpantau dan luput dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 1,6 persen. "Karena menurut dia (asosiasi perhiasan), 90 persen produsennya gelap, maksudnya enggak bayar yang 1,6 persen PPN ke saya," ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan bahwa pelaku usaha yang patuh pajak membayar sekitar 3 persen, yang terdiri dari 1,1 persen di tingkat produsen dan 1,6 persen PPN di tingkat konsumen. Namun, produsen ilegal menghindari kewajiban ini karena tidak melengkapi dokumen transaksi. "Dia enggak ngasih surat keterangan apa, saya lupa namanya surat keterangan beli kali ya. Asalnya dari mana itu? Dia langsung jual ke toko-toko emas di sana dan akibatnya enggak bayar pajak," ujarnya. Kondisi ini menyebabkan penerimaan negara dari sektor perhiasan tidak optimal dan menimbulkan ketimpangan antara pelaku usaha legal dan ilegal.
Untuk memperkuat pengawasan, Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia mengusulkan agar seluruh pungutan pajak dipusatkan di tingkat produsen. Usulan ini dinilai dapat menutup celah kebocoran pajak dan membuat pengawasan lebih efisien. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023, beban pajak emas perhiasan saat ini mencapai sekitar 3 persen. "Usul mereka semuanya dikenakan 3 persen (di produsen). Jadi yang konsumen enggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat," kata Purbaya.
            
Purbaya menyambut positif usulan tersebut jika dapat meningkatkan penerimaan negara dan menekan praktik curang di industri perhiasan. "Jadi minta treatment gimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja, tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu. Saya pikir ya kalau memang bisa naikin income, saya naikin aja," ujarnya. Ia memastikan bahwa Kementerian Keuangan akan meninjau lebih lanjut mekanisme pemungutan pajak di sektor perhiasan, terutama dari sisi efektivitas pengawasan dan potensi peningkatan pendapatan negara.


























