
PEKALONGAN - Dua anggota Polres Pekalongan yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji kelulusan Akademi Kepolisian senilai Rp 2,6 miliar akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk menentukan nasib kedinasannya. Kedua oknum polisi tersebut berinisial Bripka Alexander Undi Karisma alias Alex dari Polsek Doro dan Aipda Fachrurohim alias Rohim dari Polsek Paninggaran.
            
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa kasus ini ditangani melalui dua jalur, yaitu pidana umum dan kode etik Polri. "Jadi dua anggota polisi itu saat ini sudah di Polda, dan hari ini sudah dinaikkan istilahnya ditetapkan untuk jadi terduga pelanggaran, dan sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) untuk 30 hari ke depan untuk persiapan menjalani sidang kode etik," ujar Artanto saat dikonfirmasi pada Jumat, 24/10/2025.
Artanto menegaskan bahwa penyidikan kasus penipuan tersebut kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. "Kemudian melakukan upaya tindakan kepolisian untuk melakukan dalam bentuk proses verbalism guna melengkapi berkas perkara," imbuhnya. Ia juga menekankan bahwa Polda Jawa Tengah tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. "Kepada seluruh personel agar tetap mematuhi aturan dan profesional dalam melaksanakan tugasnya. Bagi pelanggar, ada sanksi berat yang akan ditanggung," tegas Artanto.
Kasus ini bermula dari laporan warga Pekalongan bernama Dwi Purwanto (42) yang menjadi korban penipuan dengan modus jalur khusus masuk Akpol. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 2,65 miliar. Dalam laporannya, Dwi melaporkan empat orang, dua di antaranya merupakan anggota aktif Polres Pekalongan yaitu Aipda F alias Rohim dan Bripka AUK alias Alex. Dua terlapor lainnya merupakan warga sipil berinisial Joko dan Agung, yang mengaku sebagai adik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meyakinkan korban.
            
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Saat ini seluruh tersangka tengah diproses hukum dan dua oknum polisi sudah diamankan untuk menjalani penempatan khusus sebelum menghadapi sidang etik.


























