
DEPOK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok terus melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya. Hingga 27 Oktober 2025, sebanyak 37 dari total 45 SPPG di Kota Depok telah diperiksa dalam rangka pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat utama penyedia program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati, mengatakan bahwa kegiatan penilaian telah berlangsung sejak 7 Oktober lalu dan mencakup 11 kecamatan. “Tim kami sudah melakukan penilaian sejak 7 Oktober lalu, penilaian masih berlangsung untuk memenuhi persyaratan SPPG,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Senin (27/10/2025).
Mary menjelaskan, inspeksi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Higiene Sanitasi Pangan Siap Saji pada Tempat Pengelolaan Pangan. Penilaian mencakup seluruh aspek kebersihan dan kelayakan, mulai dari sarana bangunan, higiene penjamah makanan, hingga alur pengelolaan pangan yang sesuai standar.
Selain itu, pemeriksaan juga mencakup pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, pengelolaan alat makan serta alat masak, hingga pengelolaan sampah dan limbah cair domestik yang dihasilkan oleh penyedia MBG. “Seluruh komponen dinilai untuk memastikan standar kesehatan dan keamanan pangan terpenuhi,” jelas Mary.
Dari hasil inspeksi yang dilakukan, Dinkes akan memberikan catatan temuan dan rekomendasi kepada kepala SPPG, yayasan, atau mitra penyedia makanan untuk segera melakukan perbaikan dan tindak lanjut. Langkah ini dilakukan agar semua penyedia MBG memenuhi standar kelayakan higiene dan sanitasi sebelum mendapat sertifikat.
Selain pemeriksaan lingkungan, Dinkes juga melakukan pengambilan dan pemeriksaan sampel makanan untuk memastikan pangan yang disediakan bebas dari cemaran biologis maupun kimiawi. “Sampel makanan diperiksa di laboratorium rujukan yang telah terakreditasi,” tutup Mary.




















