
LHOKSEUMAWE – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan peredaran 3,87 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, pada pertengahan Oktober 2025. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk colt diesel dan tiga orang terduga pelaku.
Penindakan berawal dari hasil analisis intelijen dan pengawasan darat yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Elak, Gampong Cot Entung, Kecamatan Nisam. “Sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan, namun petugas berhasil menghentikan kendaraan serta mengamankan tiga pelaku berinisial MS, W, dan JF,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, Senin (27/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 387 karton rokok tanpa pita cukai dengan total perkiraan 3.870.000 batang. Rokok-rokok tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi yang sah dan diduga akan diedarkan ke wilayah Aceh Utara dan sekitarnya. “Seluruh barang bukti beserta para pelaku telah kami bawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Vicky.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara. Vicky menambahkan, sinergi antara Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil Bea Cukai Aceh terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh.
“Penindakan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan fiskal. Kami tidak akan memberi ruang bagi rokok ilegal untuk beredar di wilayah kerja Bea Cukai Lhokseumawe,” ujarnya.
Wilayah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe mencakup lima daerah, yakni Kabupaten Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Aceh Tengah, dan Kota Lhokseumawe. Melalui pengawasan darat dan operasi intelijen yang intensif, Bea Cukai berkomitmen menjaga stabilitas penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal.


























