Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 13 Desember 2025

Ekbis

Mulai 2026, Pelaporan SPT Tahunan Harus Lewat Coretax: Ini yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Didik HariantoKamis, 11 Desember 2025 20:14 WIB
Mulai 2026, Pelaporan SPT Tahunan Harus Lewat Coretax: Ini yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Sosialisasi dilakukan Kanwil DJP Jatim III dalam media gathering Selasa (11/12).

ratecard

Malang– Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan sistem baru dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2026. Mulai tahun mendatang, seluruh wajib pajak, baik pribadi maupun badan, diwajibkan melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax. Sistem baru ini bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.

 

Penyuluh Pajak Agung Eka mengungkapkan, dengan penggunaan aplikasi Coretax, wajib pajak dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan perpajakan dalam satu platform. Ia mengimbau agar wajib pajak dapat segera melakukan aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi agar proses pelaporan SPT Tahunan berjalanan lancar.”

 

“Kode Otorisasi berfungsi sebagai tanda tangan digital untuk setiap laporan yang diajukan oleh wajib pajak. Dengan fitur ini, proses pelaporan menjadi lebih aman dan terverifikasi dengan baik,” ujarnya di hadapan para media yang hadir di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III.

 

Untuk memfasilitasi wajib pajak dalam mengaktifkan akun Coretax dan Kode Otorisasi, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III akan membuka layanan perpajakan pada akhir pekan. Layanan pada akhir pekan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang mungkin memiliki keterbatasan waktu selama hari kerja. Jadwal layanan akhir pekan ini dapat dipastikan melalui sosial media atau WhatsApp masing-masing KPP di wilayah setempat.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Marihot Pahala Siahaan menegaskan bahwa media memegang peranan penting dalam penyampaian informasi perpajakan kepada masyarakat. Media, menurutnya, memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa informasi terkait perubahan sistem perpajakan dapat diterima dengan baik oleh wajib pajak.

 

“Dengan bantuan media, kami harap seluruh wajib pajak dapat dengan cepat beradaptasi dengan sistem Coretax ini. Informasi yang jelas dan mudah dipahami sangat penting agar


tidak ada wajib pajak yang tertinggal atau mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan,” tutup Marihot.

Pilihan Untukmu