
Malang– Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan
sistem baru dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak
2026. Mulai tahun mendatang, seluruh wajib pajak, baik pribadi maupun badan,
diwajibkan melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax. Sistem baru ini
bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan pajak dan meningkatkan efisiensi
administrasi perpajakan di Indonesia.
Penyuluh Pajak Agung Eka mengungkapkan, dengan penggunaan
aplikasi Coretax, wajib pajak dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan
perpajakan dalam satu platform. Ia mengimbau agar wajib pajak dapat segera melakukan aktivasi Coretax
dan Kode Otorisasi agar proses pelaporan SPT Tahunan berjalanan lancar.”
“Kode Otorisasi berfungsi sebagai tanda tangan digital untuk setiap
laporan yang diajukan oleh wajib pajak. Dengan fitur ini, proses pelaporan
menjadi lebih aman dan terverifikasi dengan
baik,” ujarnya di hadapan para media yang hadir di Aula Kantor
Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III.
Untuk memfasilitasi wajib pajak dalam mengaktifkan akun
Coretax dan Kode Otorisasi, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan
Kanwil DJP Jawa Timur III akan membuka layanan perpajakan pada akhir pekan.
Layanan pada akhir pekan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib
pajak yang mungkin memiliki keterbatasan waktu selama hari kerja. Jadwal layanan akhir pekan ini dapat dipastikan melalui sosial media atau WhatsApp masing-masing KPP di
wilayah setempat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa
Timur III yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan,
dan Hubungan Masyarakat Marihot Pahala Siahaan menegaskan bahwa media memegang
peranan penting dalam penyampaian informasi perpajakan kepada masyarakat.
Media, menurutnya, memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa informasi
terkait perubahan sistem perpajakan dapat diterima dengan baik oleh wajib
pajak.
“Dengan bantuan media, kami harap seluruh wajib pajak dapat
dengan cepat beradaptasi dengan sistem Coretax
ini. Informasi yang jelas
dan mudah dipahami sangat penting
agar
tidak ada wajib pajak yang tertinggal atau mengalami kesulitan
dalam pelaporan SPT Tahunan,”
tutup Marihot.




















