Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 15 Desember 2025

Hukum

Resmikan 717 Posbankum di Bali, Menkum Dorong Pemerintahan Tingkat Desa Selesaikan Masalah Hukum Secara Mandiri

Didik HariantoSenin, 15 Desember 2025 16:42 WIB
Resmikan 717 Posbankum di Bali, Menkum Dorong Pemerintahan Tingkat Desa Selesaikan Masalah Hukum Secara Mandiri

ratecard

Badung – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, didampingi Gubernur Bali, I Wayan Koster, meresmikan 717 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Bali. Peresmian ini sekaligus menandakan bahwa Posbankum telah hadir di seluruh desa dan kelurahan atau 100%, di sembilan kabupaten kota, dengan dukungan 8.680 paralegal yang tersebar di Provinsi Bali.

Hadirnya Posbankum dengan paralegal diharapkan dapat menyelesaikan setiap masalah yang berada di tingkat pemerintahan terkecil di provinsi, dengan tetap memperhatikan dan mengangkat nilai-nilai kearifan lokal.

“Diharapkan nantinya pemerintahan terkecil (tingkat desa) dapat menyelesaikan masalah hukum secara mandiri di wilayahnya masing-masing," ujar Supratman saat memberikan sambutan dalam Peresmian Posbankum dan Pelatihan Paralegal di Provinsi Bali Tahun 2025, Badung, Jumat (12/12/2025).

Menurut Menkum, Posbankum bukan hanya pekerjaan Kementerian Hukum (Kemenkum) semata, tapi juga merupakan tanggung jawab bersama para aparatur pemerintah dan penegak hukum.

“Gubernur, Bupati, MA (Mahkamah Agung), Kemdagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemendes PDT (Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal) harus berkolaborasi semuanya,” tutur Supratman.

Selain itu, Menkum juga berharap agar gubernur dan bupati memberikan perhatian lebih kepada paralegal di wilayahnya masing-masing. Hal ini guna meningkatkan kinerja paralegal dalam menyelesaikan masalah hukum di wilayahnya. Dukungan terhadap paralegal diyakini dapat mencegah konflik kecil berkembang menjadi sengketa besar yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Mudah-mudahan di masa yang akan datang, gubernur, bupati yang memiliki fiskal lebih, untuk dapat memperhatikan paralegal kita. Bentuk perhatian sekecil apapun, akan mendorong paralegal untuk menyelesaikan masalah yang ada,” tandas Supratman.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bali mengatakan, Posbankum dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, dan juga aparat penegak hukum di pemerintah provinsi/kabupaten/desa di dalam menjalankan tugas. Kehadiran Posbankum juga sejalan dengan tujuan pembangunan Provinsi Bali, yaitu membangun tatanan kehidupan yang menyelaraskan antara kehidupan alam, manusia, dan kebudayaan Bali.

“Kepada seluruh jajaran pemprov (pemerintah provinsi), kabupaten, kota, lurah, ketua adat agar mengikuti dengan sebaik-baiknya, dan memastikan giat ini berjalan dengan sukses, agar Bali bisa menjadi percontohan, tidak hanya cepat dalam pembentukan, tapi mampu melaksanakan bantuan hukum dengan penuh tanggung jawab,” ucap Koster.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Provinsi Bali, Eem Nurmanah dalam laporannya menyampaikan, diresmikannya Posbankum dan pelatihan paralegal ini merupakan bukti eksistensi Posbankum di Provinsi Bali, sebagai bentuk transformasi akses keadilan bagi masyarakat, sesuai Asta Cita ketujuh Presiden dan Wakil Presiden RI, dan juga agar terbangun sinergi antar stakeholder aparat penegak hukum di Provinsi Bali.

Pada Jumat 31 Oktober 2025 lalu, 717 Posbankum atau 100% Posbankum terbentuk pada desa dan kelurahan di sembilan kabupaten kota. Sebanyak 636 Pobankum berada di desa, dan 81 Posbankum di kelurahan, dengan paralegal berjumlah 8.680 yang tersebar di seluruh Provinsi Bali. Paralegal tersebut akan mengikuti Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan secara online, bekerja sama dengan 11 organisasi bantuan hukum terakreditasi di Bali, dan melibatkan Pemprov Bali, Pengadilan Tinggi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Polda Bali.

Dalam giat kali ini juga dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama dengan tujuh perguruan tinggi di Bali, yang nantinya menempatkan mahasiswanya untuk Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Posbankum di setiap desa/kelurahan.

Pilihan Untukmu