Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6% untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya para pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan. Dalam Rapat Terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada 29 November 2024, Presiden Prabowo menekankan pentingnya jaringan pengaman sosial yang kokoh untuk menjaga kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia.
“Bagaimana kita ketahui upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja dibawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5% untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi kota dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan. Saudara-saudara sekalian kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting kita akan perjuangan terus perbaikan kesejahteraan mereka dan tadi juga di hadapan pimpinan buruh perwakilan saya juga menyampaikan bahwa program-program kami termasuk makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil juga kalau dihitung merupakan suatu tambahan kesejahteraan karena buruh tentunya punya keluarga dan punya anak kalau kita rinci program bergizi ini nanti rata-rata minimumnya, rata-rata kita ingin memberi indeks per anak per ibu hamil itu 10 ribu rupiah perhari kurang lebih. Kita ingin 15 ribu tapi kondisi anggaran mungkin 10 ribu kita hitung untuk daerah itu cukup bermutu dan bergizi, kalau rata-rata keluarga-keluarga golongan yang berada dalam keadaan katakanlah desil-desil bawah itu kita perkirakan anaknya 3 sampai 4 berarti setiap keluarga rata-rata bisa menerima 30 ribu per hari ini kalau satu bukan ini bisa 2,7 juta jadi kalau ini semua dengan bantuan-bantuan bansos dan perlindungan sosial lainnya termasuk pkh ya dan bantuan lain saya kira upaya pemerintah untuk mengamankan semua lapisan masyarakat diantaranya kelompok buruh yang saya kira sudah sangat maksimal pada saat ini tentunya kita ingin perbaiki di saat-saat mendatang saya kira sementara itu keterangan saya dan mungkin kalau ada keterangan lebih rinci mungkin nanti akan kita sampaikan ya mungkin ada tanya jawab pada saat ini ? saya kira demikian, terimakasih selamat sore.” Ucap Prabowo subianto presiden RI pada Rapat terbatas di kompleks istana kepresidenan jakarta (29/11/2024)
Dalam rapat tersebut, Presiden menjelaskan bahwa usulan awal dari Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun, setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%.
Lebih lanjut, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. Peraturan yang lebih rinci terkait penetapan upah minimum ini akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Presiden Prabowo juga menyoroti program-program pemerintah yang bertujuan mendukung kesejahteraan keluarga buruh. Salah satu program yang sedang disiapkan adalah pemberian makanan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil. Program ini dirancang sebagai bentuk tambahan kesejahteraan bagi keluarga buruh yang berada di kelompok ekonomi bawah, bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan program perlindungan sosial lainnya akan terus diperkuat. Langkah ini dianggap sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan maksimal kepada masyarakat, termasuk kelompok buruh.
(Gin)