
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menilai kondisi Sektor Jasa Keuangan di wilayah kerja OJK Malang posisi Desember 2024 dalam kondisi stabil dan berkinerja positif, didukung likuiditas yang memadai dan profil risiko yang terjaga.
Kepala OJK Malang Biger A Maghribi memaparkan penyaluran kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan di wilayah kerja OJK
Malang tumbuh sebesar 13,05 persen yoy dan 12,37 persen yoy pada
akhir tahun 2024, melebihi pertumbuhan nasional yang masing-masing sebesar
10,39 persen yoy dan 6,92 persen yoy. Mencermati berbagai
tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang akan
diambil, OJK optimis tren positif kinerja sektor keuangan secara nasional di tahun 2025
akan berlanjut. Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 9-11 persen,
didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 6-8 persen. Di pasar modal, penghimpunan
dana ditargetkan sebesar Rp220 triliun. Piutang pembiayaan Perusahaan
Pembiayaan diproyeksikan tumbuh 8-10 persen dengan mencermati kondisi penjualan
kendaraan bermotor yang menurun. Aset asuransi diperkirakan tumbuh sebesar 6-8
persen. Aset Dana Pensiun diperkirakan tumbuh 9-11 persen dan Aset Penjaminan
diperkirakan tumbuh 6-8 persen.
Sinergi kebijakan dengan berbagai pihak baik Pemerintah, otoritas moneter, industri
jasa keuangan, para pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan
lainnya dibutuhkan tidak hanya dalam konteks pencapaian outlook kinerja Sektor
Jasa Keuangan, namun dalam memaksimalkan kebermanfaatan Sektor Jasa Keuangan
bagi perekonomian nasional.
Perkembangan Sektor IKNB
Di
sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per November 2024 menurun
0,89 persen yoy dengan nilai mencapai Rp225 miliar. Jumlah investasi
sendiri mengalami kenaikan sebesar 3,88 persen yoy menjadi Rp209 miliar.
Dalam rangka penguatan sektor Perasuransian, Penjaminan
dan Dana Pensiun (PPDP), OJK telah menyelesaikan seluruh ketentuan yang
merupakan amanat UU P2SK sepanjang tahun 2023-2024 melalui penerbitan 16
Peraturan OJK. Selanjutnya, OJK berencana menerbitkan 7 Peraturan OJK dan 9
Surat Edaran OJK terkait sektor PPDP di tahun 2025, termasuk diantaranya
ketentuan terkait kesehatan keuangan asuransi dan ketentuan terkait asuransi
kesehatan yang ditargetkan terbit pada Triwulan 1 Tahun 2025.
Di sektor
PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan tumbuh sebesar 12,37 persen yoy
pada Desember 2024 menjadi Rp7,25 triliun, masih didominasi dengan Pembiayaan
Multi Guna sebesar Rp4,69 triliun. Pertumbuhan penyaluran pembiayaan tersebut
lebih tinggi dari pertumbuhan nasional yang sebesar 6,92 persen yoy. Profil
risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio Non Performing Financing
(NPF) tercatat sebesar 3,44 persen.
Penyaluran piutang pembiayaan di wilayah kerja OJK Malang
masih didominasi kepada sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan
Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (Rp1,99 triliun; porsi 27,57 persen);
Aktivitas Jasa Lainnya (Rp892,87 miliar; porsi: 12,31 persen); serta Industri
Pengolahan (Rp804,84 miliar; porsi 11,10 persen).
Terdapat 10 entitas perusahaan IKNB yang berada di bawah
pengawasan langsung OJK Malang yaitu 7 entitas LKM dan 3 perusahaan pergadaian.
Perusahaan pergadaian mencatatkan penyaluran pinjaman sebesar Rp11,35 miliar
pada akhir bulan November 2024 sedangkan total aset ketiga perusahaan tersebut
mencapai Rp12,89 miliar.
Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Yang Diberikan oleh LKM di
wilayah kerja KOJK Malang menurun 4,49 persen yoy dari Rp11,03 miliar
(Desember 2023) menjadi Rp10,53 miliar (Desember 2024).
Selain penyaluran Pinjaman/Pembiayaan, kegiatan usaha
lain yang dilakukan LKM adalah pengelolaan Simpanan/Tabungan dari masyarakat.
Total Simpanan/Tabungan yang dihimpun sampai dengan akhir Desember 2024 adalah
sebesar Rp7,54 miliar atau tumbuh 7,69 persen yoy.
Baca Juga : OJK Beri Dukungan Penuh Peluncuran BPI Danantara
Perkembangan Sektor Perbankan
Sepanjang 2024, industri perbankan di wilayah kerja OJK Malang menunjukkan
kinerja yang solid dan resilien dengan pertumbuhan kredit mencapai 13,05 persen
yoy menjadi Rp105,19 triliun (Desember 2023: 15,77 persen yoy). Pertumbuhan
kredit tersebut di atas pertumbuhan kredit nasional sebesar 10,39 persen yoy.
Ditinjau dari jenis penggunaan, pertumbuhan tertinggi terjadi pada kredit
investasi sebesar 26,23 persen yoy.
Kualitas kredit pun masih terjaga dengan rasio NPL sebesar 2,29 persen per
31 Desember 2024 atau meningkat 0,18 persen dari posisi yang sama tahun
sebelumnya. Loan at Risk perbankan di wilayah kerja OJK Malang juga
semakin menurun mencapai 6,72 persen per akhir Desember 2024.
Sementara itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Desember 2024
tercatat 5,04 persen yoy menjadi Rp99,41 triliun, lebih tinggi dari
pertumbuhan DPK nasional sebesar 4,48 persen yoy. Tabungan menjadi
kontributor pertumbuhan utama yaitu tumbuh 6,52 persen yoy.
Penyaluran kredit UMKM oleh perbankan tumbuh 5,85 persen yoy menjadi
Rp37,04 triliun. Sampai dengan akhir tahun 2024, penyaluran kredit dan/atau
pembiayaan di wilayah kerja OJK Malang masih tertuju kepada 3 (tiga) sektor
ekonomi utama yaitu Perdagangan Besar dan Eceran (Rp21,29 triliun; porsi: 20,25
persen), Industri Pengolahan (Rp18,93 triliun; porsi: 17,99 persen), dan Untuk
Pemilikan Peralatan Rumah Tangga Lainnya (termasuk pinjaman multiguna) (Rp16,23
triliun; porsi: 15,43 persen). Adapun sektor ekonomi dengan persentase
pertumbuhan kredit tertinggi adalah Untuk Pemilikan Ruko atau Rukan (tumbuh
147,53 persen yoy), Listrik, Gas dan Air (tumbuh 91,41 persen yoy),
serta Konstruksi (tumbuh 30,49 persen yoy).
Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada
perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan
pemblokiran terhadap ± 8.618 rekening (sebelumnya ± 8.500 rekening) dari data
yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan
atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening
yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance
Due Diligence (EDD).
OJK juga telah mendiskusikan dan sharing informasi dengan industri
perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan
industri perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online,
di samping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening
dorman sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.
Perkembangan Pasar Modal
Di tengah beragam
tantangan ketidakpastian geopolitik global dan momentum tahun politik di dalam
negeri, sepanjang tahun 2024 perkembangan Pasar Modal Indonesia tetap menunjukkan
menunjukkan resiliensinya. Hal tersebut ditunjukkan dengan tren positif pada
berbagai indikator seperti stabilitas pasar, tingkat aktivitas perdagangan,
jumlah penghimpunan dana, serta peningkatan jumlah investor ritel dengan pesat.
Jumlah investor
pasar modal di wilayah kerja OJK Malang mencapai 297.815 Single Investor
Identification (SID) pada Desember 2024 atau tumbuh sebesar 13,23 persen
secara yoy dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 263.021 SID. Sebanyak
99,86 persen dari total investor merupakan investor individu dan 34,68 persen
diantaranya berdomisili di Kota Malang.
Antusiasme investor
ritel terhadap obligasi ritel negara masih cukup besar di tengah dinamisnya
ekonomi domstik dan tingginya ketidakpastian global. Hal tersebut tecermin dari
peningkatan SID Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 19,05 persen dari posisi
yang sama tahun sebelumnya atau mencapai 29.042 SID. Jumlah nasabah reksa dana
juga meningkat signifikan sebesar 164,27 persen secara yoy. Daerah
Tingkat II di wilayah kerja KOJK Malang yang mencatatkan nilai penjualan reksa
dana tertinggi adalah Kota Malang dengan total transaksi sebesar Rp296,53 miliar
dan kemudian diikuti dengan Kabupaten Malang sebesar Rp36,47 miliar.
Rata-rata nilai
transaksi saham mencapai Rp3.945 miliar selama bulan Desember 2024. Angka
tersebut meningkat 34,25 persen secara yoy dimana rata-rata nilai tahun
sebelumnya adalah sebesar Rp2.938 miliar.
Perkembangan Edukasi dan Pelindungan
Konsumen
OJK Malang telah memberikan 140
layanan konsumen selama Januari 2025 yang terdiri dari pemberian informasi (65
persen) dan pengaduan (35 persen). Diantara layanan konsumen dimaksud, 17,86
persen diantaranya berkaitan dengan pinjaman online ilegal dan investasi
ilegal dimana sebanyak 28,57 persen konsumen mengalami penipuan yang dilakukan
oleh oknum pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.
Ditinjau dari jenis usaha Pelaku
Usaha Jasa Keuangan, 52,86 persen berkaitan dengan Industri Keuangan Non-Bank
(IKNB) dan 32,14 persen berkaitan dengan perbankan. Secara keseluruhan,
mayoritas topik layanan terkait permasalahan SLIK (16,43 persen) dan penipuan
(14,29 persen).
Sampai dengan akhir bulan Januari
2025, OJK Malang telah memproses 1.119 permintaan informasi debitur pada Sistem
Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dimana 951 permintaan informasi diajukan
secara luring dan 168 diantaranya diajukan secara daring.
Peluncuran SIPELAKU dan IASC
Dalam Pertemuan Tahunan Industri
Jasa Keuangan yang digelar tanggal 11 Februari 2025 lalu, OJK meluncurkan
Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) dan Indonesia Anti
Scam Center (Pusat Pelaporan Penipuan Transaksi Keuangan).
Sipelaku adalah aplikasi yang memuat
informasi rekam jejak pelaku pada lingkup sektor jasa keuangan yang dikelola
oleh OJK untuk mendukung peningkatan integritas di sektor jasa keuangan.
Aplikasi Sipelaku memuat informasi
rekam jejak diantaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan dan
riwayat fraud. Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku
bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) yang
disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada OJK sebagaimana diatur dalam
POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud
Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh
OJK.
Sementara itu, IASC didirikan OJK
bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas
PASTI) yang didukung oleh asosiasi di industri jasa keuangan untuk penanganan
penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan
berefek-jera.
Pembentukan IASC bertujuan untuk
mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan
penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait
penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan,
mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya
penindakan hukum.
Pembentukan forum koordinasi ini
dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang
terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini
IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem
pembayaran, dan e-commerce.