KanalLogoLogo
Minggu, 09 Maret 2025

Ekbis

Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Kerja OJK Malang Lanjutkan Pertumbuhan Positif di Tahun 2024

Didik HariantoSelasa, 04 Maret 2025 15:24 WIB
Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Kerja OJK Malang Lanjutkan Pertumbuhan Positif di Tahun 2024

ratecard

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menilai kondisi Sektor Jasa Keuangan di wilayah kerja OJK Malang posisi Desember 2024 dalam kondisi stabil dan berkinerja positif, didukung likuiditas yang memadai dan profil risiko yang terjaga.

Kepala OJK Malang Biger A Maghribi memaparkan penyaluran kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan di wilayah kerja OJK Malang tumbuh sebesar 13,05 persen yoy dan 12,37 persen yoy pada akhir tahun 2024, melebihi pertumbuhan nasional yang masing-masing sebesar 10,39 persen yoy dan 6,92 persen yoy. Mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil, OJK optimis tren positif kinerja sektor keuangan secara nasional di tahun 2025 akan berlanjut. Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 9-11 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 6-8 persen. Di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan sebesar Rp220 triliun. Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan diproyeksikan tumbuh 8-10 persen dengan mencermati kondisi penjualan kendaraan bermotor yang menurun. Aset asuransi diperkirakan tumbuh sebesar 6-8 persen. Aset Dana Pensiun diperkirakan tumbuh 9-11 persen dan Aset Penjaminan diperkirakan tumbuh 6-8 persen.

Sinergi kebijakan dengan berbagai pihak baik Pemerintah, otoritas moneter, industri jasa keuangan, para pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dibutuhkan tidak hanya dalam konteks pencapaian outlook kinerja Sektor Jasa Keuangan, namun dalam memaksimalkan kebermanfaatan Sektor Jasa Keuangan bagi perekonomian nasional.

Perkembangan Sektor IKNB

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per November 2024 menurun 0,89 persen yoy dengan nilai mencapai Rp225 miliar. Jumlah investasi sendiri mengalami kenaikan sebesar 3,88 persen yoy menjadi Rp209 miliar.

Dalam rangka penguatan sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), OJK telah menyelesaikan seluruh ketentuan yang merupakan amanat UU P2SK sepanjang tahun 2023-2024 melalui penerbitan 16 Peraturan OJK. Selanjutnya, OJK berencana menerbitkan 7 Peraturan OJK dan 9 Surat Edaran OJK terkait sektor PPDP di tahun 2025, termasuk diantaranya ketentuan terkait kesehatan keuangan asuransi dan ketentuan terkait asuransi kesehatan yang ditargetkan terbit pada Triwulan 1 Tahun 2025.

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan tumbuh sebesar 12,37 persen yoy pada Desember 2024 menjadi Rp7,25 triliun, masih didominasi dengan Pembiayaan Multi Guna sebesar Rp4,69 triliun. Pertumbuhan penyaluran pembiayaan tersebut lebih tinggi dari pertumbuhan nasional yang sebesar 6,92 persen yoy. Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) tercatat sebesar 3,44 persen.

Penyaluran piutang pembiayaan di wilayah kerja OJK Malang masih didominasi kepada sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (Rp1,99 triliun; porsi 27,57 persen); Aktivitas Jasa Lainnya (Rp892,87 miliar; porsi: 12,31 persen); serta Industri Pengolahan (Rp804,84 miliar; porsi 11,10 persen).

Terdapat 10 entitas perusahaan IKNB yang berada di bawah pengawasan langsung OJK Malang yaitu 7 entitas LKM dan 3 perusahaan pergadaian. Perusahaan pergadaian mencatatkan penyaluran pinjaman sebesar Rp11,35 miliar pada akhir bulan November 2024 sedangkan total aset ketiga perusahaan tersebut mencapai Rp12,89 miliar.

Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Yang Diberikan oleh LKM di wilayah kerja KOJK Malang menurun 4,49 persen yoy dari Rp11,03 miliar (Desember 2023) menjadi Rp10,53 miliar (Desember 2024).

Selain penyaluran Pinjaman/Pembiayaan, kegiatan usaha lain yang dilakukan LKM adalah pengelolaan Simpanan/Tabungan dari masyarakat. Total Simpanan/Tabungan yang dihimpun sampai dengan akhir Desember 2024 adalah sebesar Rp7,54 miliar atau tumbuh 7,69 persen yoy.


 

Perkembangan Sektor Perbankan

Sepanjang 2024, industri perbankan di wilayah kerja OJK Malang menunjukkan kinerja yang solid dan resilien dengan pertumbuhan kredit mencapai 13,05 persen yoy menjadi Rp105,19 triliun (Desember 2023: 15,77 persen yoy). Pertumbuhan kredit tersebut di atas pertumbuhan kredit nasional sebesar 10,39 persen yoy. Ditinjau dari jenis penggunaan, pertumbuhan tertinggi terjadi pada kredit investasi sebesar 26,23 persen yoy.

Kualitas kredit pun masih terjaga dengan rasio NPL sebesar 2,29 persen per 31 Desember 2024 atau meningkat 0,18 persen dari posisi yang sama tahun sebelumnya. Loan at Risk perbankan di wilayah kerja OJK Malang juga semakin menurun mencapai 6,72 persen per akhir Desember 2024.

Sementara itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Desember 2024 tercatat 5,04 persen yoy menjadi Rp99,41 triliun, lebih tinggi dari pertumbuhan DPK nasional sebesar 4,48 persen yoy. Tabungan menjadi kontributor pertumbuhan utama yaitu tumbuh 6,52 persen yoy.

Penyaluran kredit UMKM oleh perbankan tumbuh 5,85 persen yoy menjadi Rp37,04 triliun. Sampai dengan akhir tahun 2024, penyaluran kredit dan/atau pembiayaan di wilayah kerja OJK Malang masih tertuju kepada 3 (tiga) sektor ekonomi utama yaitu Perdagangan Besar dan Eceran (Rp21,29 triliun; porsi: 20,25 persen), Industri Pengolahan (Rp18,93 triliun; porsi: 17,99 persen), dan Untuk Pemilikan Peralatan Rumah Tangga Lainnya (termasuk pinjaman multiguna) (Rp16,23 triliun; porsi: 15,43 persen). Adapun sektor ekonomi dengan persentase pertumbuhan kredit tertinggi adalah Untuk Pemilikan Ruko atau Rukan (tumbuh 147,53 persen yoy), Listrik, Gas dan Air (tumbuh 91,41 persen yoy), serta Konstruksi (tumbuh 30,49 persen yoy).

Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ± 8.618 rekening (sebelumnya ± 8.500 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

OJK juga telah mendiskusikan dan sharing informasi dengan industri perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan industri perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online, di samping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dorman sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.

Perkembangan Pasar Modal

 

Di tengah beragam tantangan ketidakpastian geopolitik global dan momentum tahun politik di dalam negeri, sepanjang tahun 2024 perkembangan Pasar Modal Indonesia tetap menunjukkan menunjukkan resiliensinya. Hal tersebut ditunjukkan dengan tren positif pada berbagai indikator seperti stabilitas pasar, tingkat aktivitas perdagangan, jumlah penghimpunan dana, serta peningkatan jumlah investor ritel dengan pesat.

Jumlah investor pasar modal di wilayah kerja OJK Malang mencapai 297.815 Single Investor Identification (SID) pada Desember 2024 atau tumbuh sebesar 13,23 persen secara yoy dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 263.021 SID. Sebanyak 99,86 persen dari total investor merupakan investor individu dan 34,68 persen diantaranya berdomisili di Kota Malang.

Antusiasme investor ritel terhadap obligasi ritel negara masih cukup besar di tengah dinamisnya ekonomi domstik dan tingginya ketidakpastian global. Hal tersebut tecermin dari peningkatan SID Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 19,05 persen dari posisi yang sama tahun sebelumnya atau mencapai 29.042 SID. Jumlah nasabah reksa dana juga meningkat signifikan sebesar 164,27 persen secara yoy. Daerah Tingkat II di wilayah kerja KOJK Malang yang mencatatkan nilai penjualan reksa dana tertinggi adalah Kota Malang dengan total transaksi sebesar Rp296,53 miliar dan kemudian diikuti dengan Kabupaten Malang sebesar Rp36,47 miliar.

Rata-rata nilai transaksi saham mencapai Rp3.945 miliar selama bulan Desember 2024. Angka tersebut meningkat 34,25 persen secara yoy dimana rata-rata nilai tahun sebelumnya adalah sebesar Rp2.938 miliar.

Perkembangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen

OJK Malang telah memberikan 140 layanan konsumen selama Januari 2025 yang terdiri dari pemberian informasi (65 persen) dan pengaduan (35 persen). Diantara layanan konsumen dimaksud, 17,86 persen diantaranya berkaitan dengan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal dimana sebanyak 28,57 persen konsumen mengalami penipuan yang dilakukan oleh oknum pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.

Ditinjau dari jenis usaha Pelaku Usaha Jasa Keuangan, 52,86 persen berkaitan dengan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan 32,14 persen berkaitan dengan perbankan. Secara keseluruhan, mayoritas topik layanan terkait permasalahan SLIK (16,43 persen) dan penipuan (14,29 persen).

Sampai dengan akhir bulan Januari 2025, OJK Malang telah memproses 1.119 permintaan informasi debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dimana 951 permintaan informasi diajukan secara luring dan 168 diantaranya diajukan secara daring.

Peluncuran SIPELAKU dan IASC

Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan yang digelar tanggal 11 Februari 2025 lalu, OJK meluncurkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) dan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Pelaporan Penipuan Transaksi Keuangan).

Sipelaku adalah aplikasi yang memuat informasi rekam jejak pelaku pada lingkup sektor jasa keuangan yang dikelola oleh OJK untuk mendukung peningkatan integritas di sektor jasa keuangan.

Aplikasi Sipelaku memuat informasi rekam jejak diantaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan dan riwayat fraud. Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh OJK.

Sementara itu, IASC didirikan OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi di industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.

Pilihan Untukmu