
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana
Rae mengatakan menyambut baik inisiatif pemerintah yang telah melakukan
peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
untuk mendukung pengelolaan BUMN yang lebih komprehensif guna peningkatan
investasi dalam negeri dan memperkuat perekonomian nasional yang berkelanjutan.
Dian mengatakan, pembentukan BPI Danantara melalui
pengesahan Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN
oleh DPR pada tanggal 4 Februari 2025, ditujukan untuk mengemban tugas
mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan mengoptimalkan penggunaannya untuk investasi strategis negara
seperti hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan, ketahanan energi, industri
subtitusi impor dan digital.
Menurutnya, kehadiran BPI
Danantara bukanlah suatu fenomena baru. Sovereign wealth funds sudah diterapkan di
banyak negara, antara lain Government
Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings
(Singapura), Qatar Investment
Authority (Qatar), dan Abu Dhabi
Investment Authority (UEA) yang mengelola dana investasi berskala
besar pada berbagai instrumen keuangan terutama pada inovasi teknologi,
energi terbarukan serta rantai pasokan barang dan jasa yang dinilai strategis.
Diharapkan dengan adanya BPI Danantara lebih dapat
mengoptimalkan kekayaan, mengintegrasikan pengelolaan aset, sehingga kinerja
Perusahaan menjadi lebih efisien dan transparan yang selanjutnya dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian
nasional suatu negara.
Pada tahap awal, BPI Danantara akan
mengonsolidasikan beberapa BUMN besar termasuk BUMN sektor keuangan, yaitu Bank
Mandiri, BRI, dan BNI yang wajib tunduk dan patuh pada UU Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU
P2SK).
OJK selaku lembaga negara sebagaimana diamanatkan
oleh UU P2SK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi industri perbankan
termasuk menjaga pengelolaan Bank BUMN agar tetap govern, prudent dan mengedepankan praktik manajemen risiko yang
memadai dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, sebagaimana diketahui bahwa ketiga bank
BUMN ini juga merupakan perusahaan terbuka, yang kepemilikan sahamnya sebagian
dimiliki oleh investor selain Pemerintah Republik Indonesia, sehingga bank
berkewajiban untuk tetap berkinerja baik dan membangun persepsi yang positif
terhadap semua investor.
Peraturan terkait industri
perbankan senantiasa memperhatikan prinsip prudential
banking yang sesuai pula dengan international best practices yang merupakan
konsekuensi Indonesia menjadi anggota G20 & Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).
Sehingga hal ini menjadi pedoman yang mengikat bagi industri perbankan termasuk
bank BUMN dalam setiap aspek bisnis serta meningkatkan integritas dan
transparansi pengelolaannya sebagaimana amanat Presiden Republik Indonesia
Prabowo Subianto pada saat peluncuran BPI Danantara hari ini.
OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian
dan atau Lembaga terkait serta industri perbankan mengenai implikasi teknis
pembentukan BPI Danantara, termasuk skema lebih lanjut mengenai pengelolaan
Bank BUMN oleh BPI Danantara yang akan diatur melalui peraturan turunannya.
Koordinasi OJK juga dalam rangka memastikan pengelolaan Bank BUMN dijalankan
dengan baik, konsisten dan berkesinambungan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga bank BUMN yang dikonsolidasikan oleh BPI
Danantara memiliki kinerja yang baik dan berkontribusi positif terhadap
perekonomian, tercermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga, Laba Bersih dan
Kredit posisi Desember 2024 yang seluruhnya membukukan kenaikan positif dengan
kualitas aset yang terjaga baik, permodalan yang kuat dan likuiditas yang
memadai, sehingga sustainability kinerja
ke depan juga dapat diperkirakan terjaga dengan baik.
Pada 2025, Bank BUMN akan fokus mempertahankan
fundamental yang sehat dan menciptakan kinerja yang berkelanjutan. Dengan
strategi yang terarah, inovasi digital, serta
pengelolaan risiko yang prudent, Bank BUMN optimis
dapat menjaga pertumbuhan yang stabil di tengah
dinamika kondisi perekonomian global dan domestik, sekaligus memperkuat posisi
sebagai pilar utama sektor perekonomian nasional.
Dian menjelaskan, bahwa pembentukan Danantara tidak
mengurangi kualitas operasional dan layanan perbankan, serta keamanan simpanan
masyarakat di Bank. Bank BUMN akan tetap beroperasi sesuai dengan regulasi
yang berlaku dan menjunjung
tinggi prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik.
OJK meminta Bank untuk terus meningkatkan kinerja
dan profesionalisme, serta pelayanan kepada nasabah dalam rangka meningkatkan
kontribusi Bank terhadap pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Selanjutnya,
OJK-RI akan senantiasa memantau perkembangan bisnis Bank BUMN agar tetap
sejalan dengan tujuan dan maksud pembentukan BPI Danantara oleh Presiden
Republik Indonesia Prabowo Subianto.