
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan impersonation. Impersonation adalah modus meniru atau menyalahgunakan nama,
perusahaan, lembaga atau yayasan, situs online
maupun sosial media milik entitas resmi untuk menipu masyarakat.
Kepala OJK Malang
Biger A Maghribi menjelaskan ada beberapa contoh kasus impersonation. Salah satunya Impersonation perusahaan dengan mencantumkan logo berizin dari OJK
atau regulator terkait. Kemudian Impersonation
dari lembaga negara/perusahaan resmi yang menawarkan kerja sama.
”Kemudian Impersonation dari perusahaan dalam
negeri atau luar negeri dengan menawarkan penghasilan tambahan berupa pekerjaan
paruh waktu. Dan juga Impersonation yang
mengaku dari pihak bank/perusahaan berizin yang menghubungi melalui saluran
komunikasi pribadi,” papar Biger.
Salah satu modus impersonation yang kerap ditemukan saat
ini adalah pelaku mengirimkan pesan pribadi kepada konsumen melalui SMS. SMS
tersebut biasanya mencantumkan informasi tentang transaksi mencurigakan, hadiah
undian atau promo menarik, disertai dengan tautan berbahaya.
Baca Juga : OJK Beri Dukungan Penuh Peluncuran BPI Danantara
Masyarakat dapat
menerapkan tips berikut agar terhindar dari modus penipuan impersonation:
- Pastikan hanya mengunjungi situs resmi
perusahaan/lembaga jasa keuangan.
- Tidak klik tautan sembarang apalagi dari
pihak yang tidak dikenal.
- Tidak mudah tergiur oleh penawaran keuntungan
hasil besar.
- Pastikan selalu legalitas perusahaannya,
pastikan perusahaan atau produk tersebut memiliki izin resmi dari otoritas
yang berwenang.
- Logis dalam menerima tawaran, oknum penipu
umumnya mengiming-imingi dengan janji-janji manis dan untung besar dalam
waktu singkat serta tanpa risiko.
- Apabila menerima SMS yang diduga merupakan
penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang atau melalui kanal
pengaduan resmi lembaga jasa keuangan dimaksud.
- Jangan memberikan data pribadi kepada
siapapun seperti nomor kartu, kode OTP, kode CVV/CVC, PIN, ataupun password.
Masyarakat dapat
menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon (157) atau Whatsapp (081-157-157-157) dalam hal mengalami keraguan sebelum
melanjutkan transaksi. Dalam hal menjadi korban penipuan, masyarakat dapat
segera melapor ke IASC yang dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id.