KanalLogoLogo
Rabu, 12 Maret 2025

Edukasi

OJK Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Impersonation

Didik HariantoSelasa, 11 Maret 2025 15:04 WIB
OJK Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Impersonation

Kepala OJK Malang Biger A Maghribi menjawab pertanyaan wartawan Minggu (9/3)

ratecard


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan impersonation. Impersonation adalah modus meniru atau menyalahgunakan nama, perusahaan, lembaga atau yayasan, situs online maupun sosial media milik entitas resmi untuk menipu masyarakat.

Kepala OJK Malang Biger A Maghribi menjelaskan ada beberapa contoh kasus impersonation. Salah satunya Impersonation perusahaan dengan mencantumkan logo berizin dari OJK atau regulator terkait. Kemudian Impersonation dari lembaga negara/perusahaan resmi yang menawarkan kerja sama.

”Kemudian Impersonation dari perusahaan dalam negeri atau luar negeri dengan menawarkan penghasilan tambahan berupa pekerjaan paruh waktu. Dan juga Impersonation yang mengaku dari pihak bank/perusahaan berizin yang menghubungi melalui saluran komunikasi pribadi,” papar Biger.

Salah satu modus impersonation yang kerap ditemukan saat ini adalah pelaku mengirimkan pesan pribadi kepada konsumen melalui SMS. SMS tersebut biasanya mencantumkan informasi tentang transaksi mencurigakan, hadiah undian atau promo menarik, disertai dengan tautan berbahaya.

Masyarakat dapat menerapkan tips berikut agar terhindar dari modus penipuan impersonation:

  1. Pastikan hanya mengunjungi situs resmi perusahaan/lembaga jasa keuangan.
  2. Tidak klik tautan sembarang apalagi dari pihak yang tidak dikenal.
  3. Tidak mudah tergiur oleh penawaran keuntungan hasil besar.
  4. Pastikan selalu legalitas perusahaannya, pastikan perusahaan atau produk tersebut memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang.
  5. Logis dalam menerima tawaran, oknum penipu umumnya mengiming-imingi dengan janji-janji manis dan untung besar dalam waktu singkat serta tanpa risiko.
  6. Apabila menerima SMS yang diduga merupakan penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi lembaga jasa keuangan dimaksud.
  7. Jangan memberikan data pribadi kepada siapapun seperti nomor kartu, kode OTP, kode CVV/CVC, PIN, ataupun password.

Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon (157) atau Whatsapp (081-157-157-157) dalam hal mengalami keraguan sebelum melanjutkan transaksi. Dalam hal menjadi korban penipuan, masyarakat dapat segera melapor ke IASC yang dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id.

 

Pilihan Untukmu