Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 09 Mei 2025

Ekbis

Pemakaian Layanan Digital Meningkat, 94 Persen Wajib Pajak di Kanwil DJP Jatim III Gunakan e-Filling

Didik HariantoKamis, 08 Mei 2025 21:45 WIB
Pemakaian Layanan Digital Meningkat, 94 Persen Wajib Pajak di Kanwil DJP Jatim III Gunakan e-Filling

ratecard
MALANG – Transformasi digital layanan perpajakan terus menunjukkan hasil nyata, hingga 5 Mei 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mencatat sebanyak 760.978 Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dari jumlah itu, sebanyak 94,07 persen menggunakan kanal e-Filing.

“Angka tersebut menunjukkan keberhasilan transformasi digital layanan perpajakan sekaligus tingginya kesadaran Wajib Pajak terhadap kemudahan dan efisiensi penggunaan e-Filing,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III John L. Hutagaol dalam keterangan resminya.

Dengan e-Filing, proses pelaporan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien. Para Wajib Pajak tidak lagi harus datang ke kantor pajak, cukup melaporkan SPT tahunan dari mana saja dan kapan saja selama periode pelaporan masih berjalan.

Artinya, kesadaran dan kenyamanan dalam menggunakan layanan pajak digital terus meningkat di kalangan masyarakat di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III.

Dari sisi jenis Wajib Pajak, kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan masih menjadi yang terbanyak melaporkan SPT, yakni sebanyak 642.469 pelapor. Jumlah ini mengalami pertumbuhan sebesar 1,85 persen dibandingkan tahun lalu.

Namun, untuk pelaporan menggunakan formulir SPT 1770 SS, tercatat mengalami penurunan sebesar 3,15 persen. Penurunan ini disebabkan berkurangnya Wajib Pajak yang memenuhi kriteria formulir 1770 SS, bukan karena menurunnya kepatuhan.

Beberapa Wajib Pajak sudah tidak lagi bekerja, memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau justru memiliki penghasilan di atas Rp60 juta sehingga wajib menggunakan formulir lain.

Sementara itu, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi Nonkaryawan yang melaporkan SPT Tahunan mencapai 62.894, meningkat 1,37 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan paling tinggi terjadi pada kelompok Wajib Pajak Badan, yakni sebesar 4,37 persen, dari 55.265 menjadi 57.682 pelapor.

“Kami terus mendorong pemanfaatan layanan elektronik untuk meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan Wajib Pajak. Ke depannya, DJP akan terus memperkuat layanan perpajakan digital melalui Coretax, serta akan memberikan edukasi kepada Wajib Pajak agar pelaporan pajak semakin mudah, cepat, dan akurat,” pungkas John.

Pilihan Untukmu