
MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap praktik aborsi ilegal yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dari sebuah puskesmas di Makassar dan seorang mahasiswi pascasarjana. Total tiga orang telah diamankan terkait kasus ini.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/5) di beberapa lokasi berbeda di Kota Makassar. Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, mengatakan bahwa terduga utama berinisial SA, berprofesi sebagai ASN, ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang.
"Kami telah melaksanakan penangkapan terhadap pelaku SA, ASN dari salah satu puskesmas di Kota Makassar," ujar Dendi dalam konferensi pers.
Selain SA, polisi juga mengamankan dua perempuan berinisial RA dan CI (23). CI diketahui adalah mahasiswi S2 di salah satu universitas negeri di Makassar dan merupakan pihak yang melakukan aborsi. Ia disebut menggugurkan kandungan berusia satu bulan pada Selasa (20/5).
“Perempuan inisial CI ini adalah pengguna jasa aborsi. Dia adalah mahasiswa pascasarjana,” jelas Dendi.
Sementara itu, RA diketahui merupakan teman CI dan menjadi perantara yang menghubungkannya dengan pelaku SA.
Menurut hasil penyelidikan, SA menjalankan praktik aborsi secara berpindah-pindah, dengan modus mendatangi pelanggan di hotel atau penginapan. Biaya yang dipatok untuk satu kali tindakan berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.
"Modusnya, pelaku mendatangi calon pelanggan. Biasanya dilakukan di hotel. Ini termasuk praktik jaringan," ujar Dendi.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku atau korban lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.