
ACEH TIMUR – Sebanyak 18 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditangkap oleh otoritas keamanan laut Thailand pada Senin (19/5) sekitar pukul 14.05 WIB. Para nelayan tersebut berasal dari dua kapal berbeda, yakni KM Jasa Cahaya Ikhlas dan KM New Rever, yang dikabarkan ditangkap saat berlabuh di perairan Thailand.
Kepastian informasi penangkapan ini disampaikan oleh pemilik kapal, Umar Abdi dan Syaripudin. Mereka menyebut KM Jasa Cahaya Ikhlas yang dinakhodai Umar Johan membawa 12 anak buah kapal (ABK), sedangkan KM New Rever yang dinakhodai Ridwan membawa 6 ABK.
Menanggapi kejadian ini, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) untuk segera melakukan langkah diplomatik dan memberikan perlindungan kepada nelayan yang ditahan di Thailand.
“Mereka adalah tulang punggung ekonomi pesisir dan sekarang menghadapi situasi sulit. Kami sudah menyurati Kemlu RI agar langkah-langkah diplomatik segera diambil,” ujar Bupati Al-Farlaky.
Bupati juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemlu untuk mengupayakan pemulangan para nelayan ke tanah air secepat mungkin.
Imbauan untuk Nelayan Lainnya
Selain mendorong penyelesaian diplomatik, Bupati Al-Farlaky juga mengimbau seluruh nelayan agar memperhatikan wilayah tangkap sesuai dengan hukum internasional dan aturan yang berlaku, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Kita berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi. Pastikan seluruh keamanan dan standar operasional kapal diperhatikan, apalagi saat berada di wilayah perbatasan,” pungkasnya.