
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen yang diduga milik seorang pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp9,9 triliun.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, di dua lokasi, yakni Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta.
“Jadi sudah dilakukan penggeledahan di dua tempat yang diduga milik salah satu pejabat di Kemendikbud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Penkum Kejagung, Senin (26/5).
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen-dokumen penting serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pengadaan proyek digitalisasi pendidikan tahun 2019–2023.
“Barang bukti yang disita antara lain dokumen pengadaan serta perangkat elektronik yang akan didalami lebih lanjut,” tambah Harli.
Pegawai Aktif Diduga Terlibat
Menurut Harli, apartemen yang digeledah diduga milik seorang pegawai aktif Kemendikbudristek. Namun, karena struktur kementerian telah dipecah menjadi tiga kementerian sejak 2024, pihak Kejagung masih menelusuri posisi pegawai tersebut secara pasti.
“Ini pegawai aktif di Kemendikbud, tapi kita belum sampaikan detailnya. Nanti akan dirilis,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Selasa, 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38.
“Penyidik Jampidsus telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Harli.
Kasus ini menyangkut proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2023, dengan anggaran total mencapai Rp9,9 triliun.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Meski penyidikan telah berjalan, jumlah pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor internal Kejaksaan Agung.
“Angka kerugian negara belum bisa kami sampaikan saat ini karena masih dalam proses perhitungan,” kata Harli.