
BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan jam malam bagi peserta didik yang diberlakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Farhan menilai kebijakan ini sejalan dengan langkah Pemkot Bandung yang tengah gencar melakukan razia minuman beralkohol (minol).
“Kalau gubernur sudah perintah, kita juga akan lakukan. Tunggu saja surat edarannya. Kalau sudah ada, kita tegakkan bersama,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (27/5).
Kebijakan jam malam ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Dalam aturan tersebut, pelajar dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.
Beberapa pengecualian yang diizinkan adalah kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal yang diketahui oleh orang tua atau wali, serta kondisi darurat atau bencana.
Farhan menegaskan bahwa tidak akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk penerapan jam malam. Sebaliknya, Pemkot Bandung akan fokus pada razia terhadap peredaran minol ilegal yang dinilai menjadi sumber masalah sosial di kalangan remaja.
“Ada satgas? Tidak usah pakai satgas. Kita akan melakukan razia minuman keras. Penjualan minuman beralkohol yang ilegal sedang kita ‘babad’ habis. Serius dan terbukti,” tegasnya.
Ia mencontohkan kejadian pasca pawai kemarin, di mana saat kegiatan pembersihan, ditemukan banyak botol minuman beralkohol. “Akibatnya memang banyak hal tidak diinginkan. Salah satunya ada yang kritis di rumah sakit dan wafat,” ujarnya prihatin.
Karena itu, pengawasan terhadap kios dan toko yang menjual minuman keras serta obat-obatan ilegal menjadi prioritas. Barang bukti yang disita akan dicatat dan diajukan ke pengadilan untuk proses penghancuran secara resmi.
“Kita sedang catat dulu untuk dijadikan barang bukti, lanjut ke pengadilan sebagai barang bukti dan pengadilan mengeluarkan perintah untuk penghancuran,” jelas Farhan.