Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 30 Mei 2025

Hukum

Eks Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka Usai Bongkar Dugaan Korupsi

Mita BerlianaRabu, 28 Mei 2025 11:50 WIB
Eks Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka Usai Bongkar Dugaan Korupsi

tangan diborgol

ratecard

Bandung – Nasib pahit menimpa Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Audit Internal Baznas Jawa Barat. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka setelah mengungkap dugaan penyalahgunaan dana di lembaga tempatnya dulu bekerja.

Tri sempat aktif menyuarakan indikasi korupsi senilai belasan miliar rupiah di Baznas Jabar. Namun kini, ia justru dijerat hukum atas tuduhan penyebaran dokumen elektronik rahasia tanpa izin.

Dugaan Korupsi dan Laporan Awal Tri Yanto

Tri Yanto sebelumnya melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dana zakat hingga Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar sebesar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu 2021–2023. Laporan itu sempat menjadi perhatian publik dan DPRD Jabar pada Agustus 2024.

Meski mendapat sorotan luas, hasil rapat DPRD saat itu menyatakan tak ada indikasi korupsi. Tri pun diberhentikan dari jabatannya atas dasar “rasionalisasi” dan tuduhan pelanggaran disiplin.

Namun, banyak pihak menilai pemecatannya justru berkaitan erat dengan keberaniannya mengungkap praktik tidak transparan di tubuh Baznas.

Penetapan Tersangka dan Tuduhan Penyalahgunaan Akses

Pada Senin (26/5), Polda Jabar resmi menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka. Ia diduga melanggar UU ITE karena telah mengakses, menyimpan, dan menyebarkan dokumen internal Baznas secara ilegal.

Menurut Kombes Hendra Rochmawan, dokumen yang dikirim Tri ke pihak luar mencakup kerja sama Baznas Jabar dengan STIKES Dharma Husada dan laporan pertanggungjawaban hibah APBD 2020.

Bukti tersebut ditemukan dalam laptop pribadi Tri dan diduga telah disebar sejak Februari 2023.

Baznas Jabar Tegaskan Tidak Ada Korupsi

Pihak Baznas Jabar, melalui Wakil Ketua IV Achmad Faisal, membantah tudingan korupsi tersebut. Ia menegaskan hasil audit Inspektorat Provinsi dan BAZNAS RI menyatakan tidak ditemukan pelanggaran keuangan.

Menurutnya, klaim sebagai whistleblower oleh Tri Yanto tidak berdasar karena laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat perlindungan hukum. “Yang terjadi adalah pelanggaran terhadap sistem keamanan data dan etika organisasi,” ujar Faisal.

Ia menyayangkan tindakan Tri yang mencetak serta menyebar dokumen penting ke pihak-pihak luar tanpa otorisasi.

Dugaan Kriminalisasi atau Pelanggaran Etika?

Kasus ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat sipil. Sebagian pihak menilai Tri Yanto adalah korban kriminalisasi atas upayanya membuka tabir korupsi. Namun di sisi lain, ada pula yang menilai pelanggaran prosedur tetap harus diproses secara hukum.

Pasal yang dikenakan pada Tri adalah Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ia terancam hukuman pidana meski sebelumnya berusaha memperjuangkan transparansi dana publik.

Pilihan Untukmu