Breaking News :
KanalLogoLogo
Selasa, 15 Juli 2025

Hukum

Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda 24 Tahun yang Terlibat Kasus Suap Bupati PPU

Mita BerlianaSenin, 14 Juli 2025 23:35 WIB
Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda 24 Tahun yang Terlibat Kasus Suap Bupati PPU

Nur Afifah Balqis

ratecard

Nur Afifah Balqis, perempuan kelahiran 1997 asal Balikpapan, kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya viral sebagai tersangka korupsi termuda di Indonesia. Pada Januari 2022, saat berusia 24 tahun, ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.  

Sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah diduga aktif mengelola aliran dana suap sebesar Rp1 miliar yang terkait proyek Pemkab PPU senilai Rp112 miliar, termasuk pembangunan jalan Sotek-Bukit Subur (Rp58 miliar) dan gedung perpustakaan (Rp9,9 miliar). Uang suap tersebut disimpan dalam rekening pribadinya sebelum diserahkan ke Bupati Abdul Gafur di sebuah mal di Jakarta Selatan, tempat mereka ditangkap KPK.  

Pada September 2022, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta kepada Nur Afifah, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta 6 tahun penjara. Saat ini ia menjalani hukuman di Lapas Perempuan Tenggarong. Kasus ini menyeret total enam tersangka, termasuk Plt Sekda PPU Mulyadi dan Kepala Dinas PUPR Edi Hasmoro, dengan modus penerimaan suap proyek dan perizinan HGU lahan sawit.  

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT diawali laporan masyarakat tentang transaksi mencurigakan. Tim KPK menyita Rp1 miliar uang tunai, rekening Nur Afifah berisi Rp447 juta, serta barang bukti lain. Vonis terhadap Nur Afifah menjadi catatan penting dalam pemberantasan korupsi mengingat usia mudanya dan jabatan strategis yang diemban saat melakukan tindak pidana.

Pilihan Untukmu